RDP Komisi II DPRD Sulut dan Tim Pemprov |
Jurnal, Manado-Untuk kedua kalinya Komisi II Bidang Ekonomi
dan Keuangan lakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Badan Pengelola
Keuangan dan Barang Milik Daerah
(BPK-BMD) Provinsi Utara, Biro Perlengkapan
Setda Sulut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulut, Pertanahan Kota
Manado, Lurah Paniki Bawah dan Lurah Ranotana, akhirnya harus diskors dengan
alasan harus ada data lengkap terkait aset milik Pemprov Sulut.
"Informasi,
ada aset provinsi yang beralih status. Sertifikat induk tapi didalamnya sudah diduduki
masyarakat. Contoh lokasi di seputaran stadion klabat. Lahan stadion tercatat
sebagai tanah provinsi sulut, tapi ada beberapa yang memiliki sertifikat,"
ujar Lamalo di rapat.
Sementara,
Anggota Komisi II lain seperti Teddy Kumaat pun mempertanyakan letak tanah
dengan luas 10 hektar dari sekitar 42 hektar milik Pemprov Sulut.
"Apakah
ini maksudnya lapangan golf atau dimana?," tanya Kumaat.
Kumaat juga
pertanyakan terkait status tanah di Stadion Klabat Kelurahan Ranotana yang
diketahui milik pemprov. Menurutnya, lokasi seputaran Stadion Klabat yaitu
dekat bengkel belum pernah dilakukan pelepasan aset. "Dan di tahun 2013
ada sertifikat yang diterbitkan. Itu berarti transaksi atau pembayaran
dilakukan pada tahun yang sama," ujar yang juga Ketua Fraksi PDIP di
Deprov ini.
Dari pihak
pemprov lewat Kepala BPK-BMD Sulut Olvie Atteng mengatakan, tidak tersedianya
data lengkap di rapat dengan alasan terbatasnya waktu. "Data seadanya
saja, undangan baru di dapat pagi tadi," ungkap dia.
Sedangkan,
untuk mendapatkan informasi akurat terkait aset tidak bergerak milik Pemprov
Sulut, rapat lanjutan akan digelar, Senin, (14/11/2016) pekan depan. Dan itu
wajib menghadirkan pihak GKIC Manado, Jemmy Manoppo sebagai manager dan
kepala-kepala lingkungan dari dua lokasi tersebut.
Hadir juga
di rapat tersebut dari Komisi II adalah, dr. Ivon Bentelu, Rocky Wowor,
Ferdinand Mangumbahang dan Billy Lombok.(Bin)