Iklan

November 9, 2016, 14:44 WIB
Last Updated 2016-11-09T22:44:32Z
Dinamika

Disperindag Sosialisasi Minuman Beralkohol


Suasana saat sedang berlangsungnya kegiatan sosialisasi

Jurnal,Manado – Diktatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Industri dan Perdagangan Disperindag Kota Manado, Telly Pinasang, tujuan dari kegiatan sosialisasi pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Manado yaitu untuk menyatukan persepsi antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol.
“Dalam rangka pengawasan tersebut kita satukan pemahaman dengan aturan yang ada termasuk termasuk cukai. Jadi kita masukkan semua. “Dengan adanya sosialisasi ini supaya konsumen memahami, oh ternyata kewenangan pemprov seperti ini, kewenangan pemkot seperti ini, dan begitupun kewenangan kementerian terkait peredaran maupun penjualan minuman beralkohol,” kata Pinasang, saat diwawancarai di Swiss-Belhotel Maleosan, Rabu (9/11/2016).
Dijelaskannya, penerapannya sudah berlaku sejak tahun 2016 ini, oleh karena itu diperlukan sinergitas semua pihak terkait aturan minuman beralkohol yang ada. “Karena seiring diterbitkannya permendag 20 tahun 2014, permendag 6 tahun 2014, makanya latar belakang kita melaksanakan kegiatan ini, diundang semua unsur keterwakilan baik itu dari pelaku usaha dari hotel, rumah makan, took-toko, karena yang
didapati di lapangan ada hal yang tidak diizinkan terjadi,” tandasnya.(man)