Suasana saat sedang berlangsungnya kegiatan sosialisasi |
Jurnal,Manado – Diktatakan Kepala Bidang (Kabid)
Pengawasan Industri dan Perdagangan Disperindag Kota Manado, Telly Pinasang,
tujuan dari kegiatan sosialisasi pengendalian dan pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Manado yaitu untuk
menyatukan persepsi antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat terkait
peredaran minuman beralkohol.
“Dalam
rangka pengawasan tersebut kita satukan pemahaman dengan aturan yang ada
termasuk termasuk cukai. Jadi kita masukkan semua. “Dengan adanya sosialisasi
ini supaya konsumen memahami, oh ternyata kewenangan pemprov seperti ini,
kewenangan pemkot seperti ini, dan begitupun kewenangan kementerian terkait
peredaran maupun penjualan minuman beralkohol,” kata Pinasang, saat
diwawancarai di Swiss-Belhotel Maleosan, Rabu (9/11/2016).
Dijelaskannya,
penerapannya sudah berlaku sejak tahun 2016 ini, oleh karena itu diperlukan sinergitas
semua pihak terkait aturan minuman beralkohol yang ada. “Karena seiring diterbitkannya
permendag 20 tahun 2014, permendag 6 tahun 2014, makanya latar belakang kita
melaksanakan kegiatan ini, diundang semua unsur keterwakilan baik itu dari
pelaku usaha dari hotel, rumah makan, took-toko, karena yang
didapati di
lapangan ada hal yang tidak diizinkan terjadi,” tandasnya.(man)