Iklan

November 24, 2016, 05:33 WIB
Last Updated 2016-11-24T13:33:25Z
Tomohon

EMAS Ingatkan ASN Soal Pungli


Walikota dan Wakil bersama Polri/TNI saat menandatangani Deklarasi

Jurnal,Tomohon - Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak bersama Wawali Syerly Adelyn Sompotan terus mengingatkan jajarannya untuk berupaya memberikan  yang terbaik dalam pelayanan kepada seluruh komponen masyarakat sekaligus mencegah dan menindak terjadinya tindakan melawan hukum seperti pungutan liar yang juga merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Seluruh karyawan dalam instansi apapun di pemerintahan untuk memperhatikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Ingat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Walikota.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

Susunan SATGAS SABER PUNGLI RI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5)  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE          : http://saberpungli.id
* SMS                   : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Dalam saber punli ini juga telah menginformasikan jenis-jenis pungli
di sekolah yang dilaporkan satgas pungli.
Oleh karena itu diingatkan kepada seluruh instansi pemerintah dan lembaga lainnya untuk memperhatikan ini. Pemerintah Kota Tomohon telah mendeklarasikan sebagai Kota Tomohon Bebas dari pungli yang telah ditandatangani Walikota, Wawali, Sekda,para asisten dan seluruh kepala SKPD terkait pada saat peringatan hari Pahlawan 10 Nov 2016. Ini menunjukkan komitmen dan integritas yang tinggi dalam memberantas praktek pungli dalam pelayanan.
Ragam pungutan di sekolah-sekolah menurut tim Saber pungli Pusat yang baru di bentuk yakni :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

Untuk indikasi pungli di sekolah yakni melalui komite sekolah yang dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid. Oleh karena itu walikota mengingatkan seluruh ASN dan Badan Usaha Milik Daerah untuk menghindari praktek pungli dan memberikan pelayanan yang terbaik.(michael)