Iklan

November 21, 2016, 05:02 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

NAP Ingatkan Jangan Ada Deal Dibelakang

"Tidak ada Regulasi Jelas Soal Aspirasi"

Jurnal, Manado-Masalah hasil reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) yang kerap tak terealisasi  bukan lagi perkara baru di gedung cengkih, dan hal ini kembali diungkit oleh salah satu personil komisi 1 DPRD Sulut Netty Agnes Pantouw (NAP). Pantouw meminta agar  Regulasi dalam menindaklanjuti laporan semasa para legislator menjaring aspirasi  diminta harus jelas. Ini dinilai penting untuk mencegah adanya ‘manuver’ diam-diam dari anggota parlemen lainnya.

Ditegaskan NAP sapaan akrab Pantouw selama dua periode yang dijalaninya di gedung cengkih tidak ada regulasi yang jelas tentang penuangan aspirasi DPRD Sulut ke dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon APBD Sementara (KUA-PPAS). “Semua program gubernur dan wakil gubernur tentunya kami dukung. Begitu pun semua kebijakan pimpinan DPRD. Tapi  delapan tahun saya di DPRD regulasi penuangan aspirasi ke KUA-PPAS tidak jelas,” kata Pantouw saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017, antara Komisi I DPRD Sulut dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Edwin Silangen, Kamis (21/11/2016), di ruang rapat 2 kantor dewan Sulut.

Ia menegaskan, cara seperti  ini butuh sebuah pembaharuan. Agar jangan ada perjuangan aspirasi dewan secara sembunyi-sembunyi. “Karena ujung-ujungnya konspirasi terjadi. Kenapa tidak terbuka saja.  Kemudian dipilih mana kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten dan kota,” ucapnya.

“Kalau regulasi baik rencana baik tidak ada lagi dewan yang main kucing-kucingan,” kuncinya.

Sekprov Sulut, Edwin Silangen mengatakan, memang setiap kali aspirasi reses selalu ada persoalan realisasinya dengan eksekutif. “Untuk itu sebenarnya saya ingin menyarankan ke gubernur dan wakil gubernur, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ke depan harus tangkap setiap aspirasi yang disampaikan,” ucap Silangen.

Menurutnya, perlu ada telaah lebih lanjut mengenai setiap asiprasi dari provinsi dengan kabupaten dan kota. “Penelaahan dilakukan dengan menyendirikan mana kabupaten/kota dan provinsi. Kemudian buat surat ke kabupaten dan kota kalau itu kewenangan mereka. Ketika melakukan evaluasi setiap SKPD provinsi menagihnya ke mereka,” urainya.

“Sehingga mekanismenya berjalan. Kalau sebagian belum terjawab itulah yang ditampung. Ini masuk ke BKK (Bantuan Keuangan Khusus) sesuai dengan anggaran porvinsi,” sambungnya.

Diusulkan Silangen, perlunya dibentuk satuan tugas khusus untuk mencatat semua hasil reses dan dibahas secara terbuka. “Sebenarnya ini tugas dari badan perencanaan pembangunan daerah,” singkatnya. 

Sebelumnya, personil komisi 1 lainnya Denny Sumolang secara terang-terangan mengatakan bahwa selama ini yang ia dapatkan adalah ASTAGA Aspirasi Tinggal Haga. Pasalnya saat pertama kali ia menggelar reses semua aspirasinya tidak terakomodir,

"Samua Aspirasi Tinggal Haga, so itu kita so nda ambe doi reses kong beking reses" tukas legislator dapil Minut-Bitung ini. (bin)