Walikota saat menandatangani surat penetapan UMK |
Jurnal,Manado - Menyusul ditetapkannya Upah Minimum
Propinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2017 sebesar Rp 2.598.000 oleh
Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Kota
Manado bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado langsung menemui Walikota
Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH MSi DEA, Rabu (09/11/2016) sore. Pertemuan
yang berlangsung alot dengan berbagai argumentasi tersebut dilaksanakan di
ruang kerja Walikota GSVL dan dihadiri Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE.
Dalam
kesempatan itu, Walikota GSVL menegaskan penetapan Upah Minimum Kota (UMK)
Manado tahun 2017 harus dilihat dari berbagai aspek termasuk dampak bagi
pengusaha dan pekerja. Seperti aspek ekonomi, hukum, sosial dan
sebagainya."Saya minta UMK 2017 ini dikaji secara mendalam dengan
memperhatikan berbagai aspek. Jangan sampai ada pihak yang merasa
dirugikan," tandas Walikota GSVL, seraya mengingatkan penetapan UMK yang
terlalu tinggi bisa memicu terjadinya exodus atau perpindahan tenaga kerja dari
daerah lainnya serta berpotensi terjadinya pengangguran.
Dilain sisi,
Wawali Mor menambahkan jika penetapan UMK terlalu tinggi, yang akan merasakan
dampaknya justru tenaga kerja. Menurutnya, seorang pengusaha lebih banyak
berpikir tentang profit. Sehingga, meskipun tenaga kerja kurang, keuntungan
perusahaan tetapi menjadi prioritas.
"Pengusaha
tidak mau tahu apakah tenaga kerjanya sedikit atau banyak yang penting profit.
Sehingga, jika upah yang ditetapkan lebih tinggi, maka yang rugi justru pekerja
itu sendiri, karena bisa berdampak pada pengurangan karyawan," tukas
Wawali Mor.
Setelah
melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai unsur seperti unsur
pengusaha, perwakilan organisasi buruh, akademisi dan lainnnya yang tergabung
dalam Dewan Pengupahan Kota Manado, Walikota GSVL kemudian menetapkan UMK
Manado sebesar Rp 2.650.000.
"Upah
Minimum Kota Manado disepakati bersama sebesar 2.650.000 rupiah. Ini akan
dikonsultasikan dengan Pak Gubernur," tandas Walikota GSVL, seraya
menanda-tangani surat penetapan UMK tahun 2017 dengan diawali Doa bersama
dipimpin Ketua FKUB Kota Manado Pdt Renata Ticonuwu STh didampingi Ketua BKSAUA
Kota Manado Pdt Roy Lengkong STh.
Kepala
Disnaker Manado Drs Atto Bulo mengatakan pihaknya telah menampung usulan-usulan
dari berbagai pihak. Karena sesuai dengan aturan, UMK harus lebih tinggi dari
UMP. Diharapkan dengan ditetapkannya UMK Manado akan membantu menanggulangi
pengangguran di daerah ini. Dimana, dari data yang ada menyebutkan jumlah pekerja
di Kota Manado sebanyak 165.561 orang, sedangkan jumlah pengangguran sebanyak
27.573 orang atau 14,27 persen.(man)