Wagub : Minggu ke Tiga Gubernur Sudah Selesai Menyusun Nama - Nama Pejabat SKPD
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw |
Jurnal,Manado - Guna menciptakan Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang berbobot dan siap kerja, memang diperlukan pengetahun dan inovasi tambahan.
Salah satunya dengan keikutsertaan dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat)
Kepemimpinan (PIM) II, III dan IV. Hal itu tertuang dalam undang-undang (UU) pemerintah daerah (Pemda)
Nomor 23 Tahun 2014 bab 21, pasal 386 sampai 390. Syarat ini juga berlaku bagi
ASN yang akan menduduki jabatan.
Seperti di
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), misalnya.
Wakil
Gubernur Sulut Drs. Steven Kandouw beberapa waktu lalu menegaskan, syarat utama
bagi pejabat lingkup Pemprov Sulut yang akan menduduki jabatan Eselon II harus
sudah mengikuti Diklat PIM III namun juga berjenjang telah mengikuti PIM II. Penegasan orang nomor dua di Sulut itu
disampaikan pada penutupan Diklat PIM III.
"Jangan
bermimpi apabila belum mengikuti Diklat PIM III lalu boro-boro ingin menjadi
Kepala Dinas atau Kepala Badan, karena hal itu tidak dibenarkan oleh sistem manajemen
kepegawaian", ujarnya, pada penutupan Diklat PIM III.
Jadi untuk
menduduki jabatan yang lebih tinggi, pejabat yang bersangkutan harus mengikuti
jenjang pendidikan yang ada. "Saya dan Pak Gubernur tidak akan pernah
mengakomodir pejabat seperti itu, sembari memberi contoh untuk menduduki
jabatan Sekprov pejabat yang bersangkutan sudah Mengikuti jenjang Diklat PIM II
atau sudah mengikuti Lemhanas", jelasnya.
Saat ini
juga sejumlah ASN telah mengikuti Assesment untuk memperebutkan kursi di
lingkup pemprov.
Hal ini
diakui oleh Kandouw. Menurutnya, Jabatan pemerintahan adalah salah satu poin
penting yang sangat diperhatikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
permasalahan jabatan yang kerap kali ditemukan dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan.
Permasalahan
seperti penempatan pegawai ke dalam jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi
dan latar belakang pendidikan, sitem merit yang belum sepenuhnya berjalan
secara obyektif serta lekatnya kepentingan para pejabat politik dalam
penempatan pegawai dalam jabatan terutama jabatan struktural terbukti sangat
mempengaruhi materi penyusunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini.
“Untuk itu
dengan selesai dilaksanakan asessment, maka jelas kelihatakan kemampuan maing –
masing peserta dan kita mengetahui dimana mereka yang cocok ditempatkan, right
man on the right place,”tegasnya. Sembari mengatakan tanggal 1 Januari
2017 berlaku APBD baru dan diawali dengan kepala SKPD yang baru.
“Minggu ke
tiga pak gubernur telah selesai menyusun nama – nama pejabat yang akan
menduduki kursi di SKPD masing – masing,”pungkas Kandouw.(man)