Iklan

December 5, 2016, 14:35 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

2017 APBD Baru Kepala SKPD Baru



Wagub : Minggu ke Tiga Gubernur Sudah Selesai Menyusun Nama - Nama Pejabat SKPD 
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw
Jurnal,Manado - Guna menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbobot dan siap kerja, memang diperlukan pengetahun dan inovasi tambahan. Salah satunya dengan keikutsertaan dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kepemimpinan (PIM) II, III dan IV. Hal itu tertuang dalam  undang-undang (UU) pemerintah daerah (Pemda) Nomor 23 Tahun 2014 bab 21, pasal 386 sampai 390. Syarat ini juga berlaku bagi ASN yang akan menduduki jabatan.
Seperti di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), misalnya. 

Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven Kandouw beberapa waktu lalu menegaskan, syarat utama bagi pejabat lingkup Pemprov Sulut yang akan menduduki jabatan Eselon II harus sudah mengikuti Diklat PIM III namun juga berjenjang telah mengikuti PIM II. Penegasan orang nomor dua di Sulut itu disampaikan pada penutupan Diklat PIM III.

"Jangan bermimpi apabila belum mengikuti Diklat PIM III lalu boro-boro ingin menjadi Kepala Dinas atau Kepala Badan, karena hal itu tidak dibenarkan oleh sistem manajemen kepegawaian", ujarnya, pada penutupan Diklat PIM III.

Jadi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, pejabat yang bersangkutan harus mengikuti jenjang pendidikan yang ada. "Saya dan Pak Gubernur tidak akan pernah mengakomodir pejabat seperti itu, sembari memberi contoh untuk menduduki jabatan Sekprov pejabat yang bersangkutan sudah Mengikuti jenjang Diklat PIM II atau sudah mengikuti Lemhanas", jelasnya.
Saat ini juga sejumlah ASN telah mengikuti Assesment untuk memperebutkan kursi di lingkup pemprov. 

Hal ini diakui oleh Kandouw. Menurutnya, Jabatan pemerintahan adalah salah satu poin penting yang sangat diperhatikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. permasalahan jabatan yang kerap kali ditemukan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan.

Permasalahan seperti penempatan pegawai ke dalam jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan, sitem merit yang belum sepenuhnya berjalan secara obyektif serta lekatnya kepentingan para pejabat politik dalam penempatan pegawai dalam jabatan terutama jabatan struktural terbukti sangat mempengaruhi materi penyusunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini.

“Untuk itu dengan selesai dilaksanakan asessment, maka jelas kelihatakan kemampuan maing – masing peserta dan kita mengetahui dimana mereka yang cocok ditempatkan, right man on the right place,”tegasnya. Sembari mengatakan tanggal 1 Januari 2017 berlaku APBD baru dan diawali dengan kepala SKPD yang baru.

“Minggu ke tiga pak gubernur telah selesai menyusun nama – nama pejabat yang akan menduduki kursi di SKPD masing – masing,”pungkas Kandouw.(man)