Iklan

December 5, 2016, 04:22 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Legislator Sulut dan Dinakertrans Peringatkan Perusahaan Soal THR Karyawan

Jurnal, Manado - Hari raya umat Kristiani Natal yang sudah berada dipelupuk mata. Rasa kepedulian dari ketua komisi 4 DPRD Sulut James Karinda SH.MH terhadap nasib para pekerja karyawan dan buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka yang sudah diatur oleh negara. Hal ini ditegaskan ketua dari komisi yang membidangi kesejahteraan saat ditemui JurnalManado.com diruang kerjanya. Dirinya berharap perusahaan-perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya yang sesuai kepada para pekerja.

"Berikan hak mereka jelang Natal ini, saya berharap tidak ada pekerja yang mengeluh tidak mendapatkan THR atau dapat THR tapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas legislator dapil Manado ini, Senin (5/12/2016).

Hal yang tak jauh berbeda juga dikatakan personil komisi 4 lainnnya, Siska Mangindaan. Ditegaskan Mangindaan agar jangan sampai ada pekerja, karyawan atau buruh yang beragama Nasarani yang disuruh masuk kerja saat hari Natal.

"Saya berharap perusahaan-perusahaan tidak  memperkerjakan karyawan atau buruh mereka yang Nasrani pada hari natal nanti, karena mereka harus masuk gereja" tukas putri mantan orang nomor satu di Sulut ini.

Sementara itu, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Marchel Sendoh SH, ketika dimintai himbauan terkait THR karyawan menyampaikan hal yang tak jauh berbeda dengan yang diharapkan oleh legislator gedung cengkih.

"Berdasarkan surat edaran dari Menaker no.01/Men/VI/2016 tentang THR Keagamaan maka pembayaran max.7 hari sebelum hari raya yang dibayar masa kerja minimal.1 bulan darr 1/12× upah perbulan. Dan setiap dinas prov.kab/kota sudah membentuk posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak mereka" jelas Sendoh.(bin)