Jurnal, Manado - Hari raya umat Kristiani Natal yang sudah
berada dipelupuk mata. Rasa kepedulian dari ketua komisi 4 DPRD Sulut James
Karinda SH.MH terhadap nasib para pekerja karyawan dan buruh untuk mendapatkan
hak-hak mereka yang sudah diatur oleh negara. Hal ini ditegaskan ketua dari
komisi yang membidangi kesejahteraan saat ditemui JurnalManado.com diruang
kerjanya. Dirinya berharap perusahaan-perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya
yang sesuai kepada para pekerja.
"Berikan
hak mereka jelang Natal ini, saya berharap tidak ada pekerja yang mengeluh
tidak mendapatkan THR atau dapat THR tapi tidak sesuai dengan aturan yang
berlaku," tegas legislator dapil Manado ini, Senin (5/12/2016).
Hal yang tak
jauh berbeda juga dikatakan personil komisi 4 lainnnya, Siska Mangindaan.
Ditegaskan Mangindaan agar jangan sampai ada pekerja, karyawan atau buruh yang
beragama Nasarani yang disuruh masuk kerja saat hari Natal.
"Saya
berharap perusahaan-perusahaan tidak
memperkerjakan karyawan atau buruh mereka yang Nasrani pada hari natal
nanti, karena mereka harus masuk gereja" tukas putri mantan orang nomor
satu di Sulut ini.
Sementara
itu, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Marchel Sendoh SH, ketika
dimintai himbauan terkait THR karyawan menyampaikan hal yang tak jauh berbeda
dengan yang diharapkan oleh legislator gedung cengkih.
"Berdasarkan
surat edaran dari Menaker no.01/Men/VI/2016 tentang THR Keagamaan maka
pembayaran max.7 hari sebelum hari raya yang dibayar masa kerja minimal.1 bulan
darr 1/12× upah perbulan. Dan setiap dinas prov.kab/kota sudah membentuk posko
pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak mereka" jelas Sendoh.(bin)