Iklan

December 15, 2016, 05:06 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Wagub Sayangkan Pembebasan Lahan Tol Lambat


Wagub saat rapat bersama Balai BPJN XV

Jurnal,Manado – Persoalan terhambatnya pembangunan jalan Tol Manado – Bitung adalah maslaah pembebasan lahan. Hal itu dikatakan Kepala Satuan Kerja (Satker) BPJN PPK Lahan 01 Kabupaten Minahasa Utara,  Polce Mawey ST.

Menurutnya, kendala pembebasan lahan pada Segmen 1 dari  3 Segmen yang ada, pada ruas jalan antara wilayah Maumbi-Suwaan, 0--7 Km, atas total panjang jalan yakni 25 KM,  terhadang pada proses ganti rugi akan 9 (sembilan) bidang/persil tanah yang belum ada titik temunya, termasuk di atasnya terdapat Fasilitas Umum semisal; Sarana Sekolah SD dan SMA, Lahan Pekuburan, Fasilitas Pemerintah dari Balai Pertanian Kementerian Pertanian RI, maupun Tanaman/Tumbuhan yang berada di atasnya. Dari total 24 bidang tanah yang akan di bebaskan, 15 persil telah di selesaikan.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw menyayangkan  pembebasan lahan tol hingga kini belum dapat teratasi.
"Kan ada Produk aturan hukum teknis yang mengatur tentang tata cara pembebasan tanah semisal Perpres 71,  untuk itu saya minta peran aktif pihak Satker/PPK, agar secara intens ber sosialisasi serta berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Minut maupun perangkat pemerintahan di wilayah tersebut termasuk ber kordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulut dalam menyiapkan Advokasi dan Asistensi,"tegas Kandouw.

Ia juga menambahkan, proyek APBN  bernilai Triliun ini harus di tuntaskan mengingat akses akan kebutuhan Jalan Tol ini begitu vital dan strategis serta menjadi Prime Mover bagi setiap Sektor, baik Sektor Jasa, Industri, Infrastruktur, Perekonomian maupun Multiplier Effect lainnya termasuk salah satu penggerak bagi Pertumbuhan Ekonomi (PE) Provinsi Sulut.

Hadir dalam pertemuan tersebut,Kepala Balai BPJN XV Sulut-Gorontalo, Ir Atyanto Busono MT, Asisten Administrasi Umum Setda Prov, Ch Talumepa, SH MSi, Asisten Administrasi Pembangunan Drs S Parengkuan MAP, Kepala Bappeda Ir RO Roring MSi, Karo Hukum Pemprov Glady Kawatu SH, MSi, Karo Orpeg Farly Kotambunan SE,.(man)