Jurnal,Tomohon
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon merupakan unsur pelaksana
Pemerintah Daerah, yang mempunyai tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika dan
melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang komunikasi dan informatika
berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Hal itu dikatakan Kepala
Dinas Infokom Kota Tomohon, Hengkie Y. Supit SIP.
Menurutnya, Dinas
Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kota Tomohon termasuk tipe perangkat
daerah B dengan tiga Kelompok Bidang yang melaksanakan fungsi membantu Kepala
Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan
bimbingan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistika dan persandian.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, dan
Sinkronisasi Program Nasional dan Program Provinsi serta Program EMAS Walikota
Tomohon dan Wakil Walikota Tomohon yang dijabarkan pada Prioritas Pembangunan
Kota Tomohon tahun 2016-2021, tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD).
“Program
Dedicated e-Government merupakan program pertama yang merupakan peletakkan
infrastruktur dasar yang berfokus pada peningkatan sinergitas perencanaan dan
penganggaran serta inovasi pelayanan publik yang bekerjasama dengan Pemerintah
Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo yang difasilitasi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan MoU Tanggal 23 dan 24 November 2016 di
Surabaya,”terang Supit.
Selain itu,
Dinas Kominfo Kota Tomohon juga mulai tahun ini akan menyelenggarakan
Government Chief Information Officer (GCIO), penyelenggaraan ekosistem TIK
Smart City lingkup Kota Tomohon, pelaksanaan statistik sektoral di wilayah kota
dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Statistik. Dan tatakelola Persandian sesuai dengan
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan
Bidang Persandian.(michael)