Iklan

January 17, 2017, 04:10 WIB
Last Updated 2017-01-17T12:37:17Z
Tomohon

Kominfo Tomohon Akan Menyelenggarakan GCIO



 Jurnal,Tomohon - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, yang mempunyai tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang komunikasi dan informatika berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Infokom Kota Tomohon, Hengkie Y. Supit SIP.
Menurutnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kota Tomohon termasuk tipe perangkat daerah B dengan tiga Kelompok Bidang yang melaksanakan fungsi membantu Kepala Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistika dan persandian.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Sinkronisasi Program Nasional dan Program Provinsi serta Program EMAS Walikota Tomohon dan Wakil Walikota Tomohon yang dijabarkan pada Prioritas Pembangunan Kota Tomohon tahun 2016-2021, tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Program Dedicated e-Government merupakan program pertama yang merupakan peletakkan infrastruktur dasar yang berfokus pada peningkatan sinergitas perencanaan dan penganggaran serta inovasi pelayanan publik yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan MoU Tanggal 23 dan 24 November 2016 di Surabaya,”terang Supit.
Selain itu, Dinas Kominfo Kota Tomohon juga mulai tahun ini akan menyelenggarakan Government Chief Information Officer (GCIO), penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City lingkup Kota Tomohon, pelaksanaan statistik sektoral di wilayah kota dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik. Dan tatakelola Persandian sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Persandian.(michael)