Anggota DPRD Sulut Amir Liputo |
Jurnal,Manado - Pembangunan Waduk di Desa Kuwil Kabupaten
Minahasa Utara (Minut) masih dikeluhkan sejumlah masyarakat. Pasalnya masih ada
beberapa tanah milik warga yang belum diselesaikan pembayaran pembebasan
lahannya.
Dalam rapat
yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Deprov Sulut, Amir Liputo didampingi Ketua
Komisi III Deprov Sulut, Adriana Dondokambey, Senin (16/01) Liputo mempertanyakan selisih pembayaran
pembebasan lahan sebanyak Rp. 700 Juta. “Dari data yang dibacakan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Rp. 82,2 Miliar yang harus dibayar untuk tahun
anggaran 2015/2016. Sementara data dari Balai Sungai sesuai real yang mereka
bayar Rp 82,9 Miliar. Berartikan ada selisih Rp.700 Juta dan pembayaran itu
berdasarkan verivikasi dari BPN,” ungkap Liputo kepada sejumlah wartawan usai
hearing.
“Kesimpulan
saya BPN dan Balai Sungai harusnya rekonsiliasi data, karena ini menyangkut
keuangan negara. Rekonsiliasi data ini dimana ada ketimpangan. Namun ada hal
yang menarik dalam hearing tadi satu keluarga yang sudah proses ketika akan
pembayaran ada kepemilikan lain. Yang menjadi pertanyaan kenapa diproses jika
ada dua kepemilikan dan diproses jadi satu. Setelah diakhir akan pembayaran ada
dua kepemilikan , seharusnya dari awal hanya satu kepemilikan. Jika ada dua kepemilikan
tentunya harus diproses dua kepemilikan tanah. Sudah batas akhir pembayaran
pada tanggal 23 Desember 2016 sudah dibayarkan namun rekening di blokir BPN,”
Tanya Liputo.
Sebelumnya,
dalam hearing Legislator lainnya dari Komisi III Deprov Sulut, Meiva Salindeho
mengatakan, dalam beberapa kesempatan, jika ditemui kekeliruan akan berdampak
hukum. Kepada balai sungai, kira- kira ada masalah apa yang ditemui dalam
proses hingga pembayaran? Instansi kalian adalah instansi yang
mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang keluar. “Tentunya data harus objektiv, karena ini
mengenai uang. Antara uang dan data uang yang dibebaskan harus sama. Data tidak
lengkap tolong diperhatikan dan segera perbaiki data,” ujarnya.
Menjawab hal
tersebut, pihak PPK dari Balai Sungai mengatakan, kalau kita sebagai PPK kita
akan membayar sesuai data. “Saya dan staf setiap minggu berkonsultasi dengan
BPN , karena pengukuran dan sebagainya kami serahkan ke BPN. Kadang kami siap
mau bayar tiba-tiba masih ada complain masalah sengketa atau tidak sesuai
harga. Kami juga cukup kewalahan,” terangnya.
Sementara
itu, Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN, Herry Mumu mengatakan Kalau ada
masalah kami blokir pembayarannya, Ada yag kita blokir karena bukti
kepemilikannya belum lengkap. “Saat ini ada sekitar lima kasus yang kami blokir
pembayarannya,” pungkasnya. (Bin)