Iklan

January 16, 2017, 07:08 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Komisi III Pertanyakan Selisih Rp 700 Juta Uang Pembebasan Lahan Waduk Kuwil.


Anggota DPRD Sulut Amir Liputo

Jurnal,Manado - Pembangunan Waduk di Desa Kuwil Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih dikeluhkan sejumlah masyarakat. Pasalnya masih ada beberapa tanah milik warga yang belum diselesaikan pembayaran pembebasan lahannya.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Deprov Sulut, Amir Liputo didampingi Ketua Komisi III Deprov Sulut, Adriana Dondokambey, Senin (16/01)  Liputo mempertanyakan selisih pembayaran pembebasan lahan sebanyak Rp. 700 Juta. “Dari data yang dibacakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rp. 82,2 Miliar yang harus dibayar untuk tahun anggaran 2015/2016. Sementara data dari Balai Sungai sesuai real yang mereka bayar Rp 82,9 Miliar. Berartikan ada selisih Rp.700 Juta dan pembayaran itu berdasarkan verivikasi dari BPN,” ungkap Liputo kepada sejumlah wartawan usai hearing.
“Kesimpulan saya BPN dan Balai Sungai harusnya rekonsiliasi data, karena ini menyangkut keuangan negara. Rekonsiliasi data ini dimana ada ketimpangan. Namun ada hal yang menarik dalam hearing tadi satu keluarga yang sudah proses ketika akan pembayaran ada kepemilikan lain. Yang menjadi pertanyaan kenapa diproses jika ada dua kepemilikan dan diproses jadi satu. Setelah diakhir akan pembayaran ada dua kepemilikan , seharusnya dari awal hanya satu kepemilikan. Jika ada dua kepemilikan tentunya harus diproses dua kepemilikan tanah. Sudah batas akhir pembayaran pada tanggal 23 Desember 2016 sudah dibayarkan namun rekening di blokir BPN,” Tanya Liputo.
Sebelumnya, dalam hearing Legislator lainnya dari Komisi III Deprov Sulut, Meiva Salindeho mengatakan, dalam beberapa kesempatan, jika ditemui kekeliruan akan berdampak hukum. Kepada balai sungai, kira- kira ada masalah apa yang ditemui dalam proses hingga pembayaran? Instansi kalian adalah instansi yang mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang keluar.  “Tentunya data harus objektiv, karena ini mengenai uang. Antara uang dan data uang yang dibebaskan harus sama. Data tidak lengkap tolong diperhatikan dan segera perbaiki data,” ujarnya.
Menjawab hal tersebut, pihak PPK dari Balai Sungai mengatakan, kalau kita sebagai PPK kita akan membayar sesuai data. “Saya dan staf setiap minggu berkonsultasi dengan BPN , karena pengukuran dan sebagainya kami serahkan ke BPN. Kadang kami siap mau bayar tiba-tiba masih ada complain masalah sengketa atau tidak sesuai harga. Kami juga cukup kewalahan,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN, Herry Mumu mengatakan Kalau ada masalah kami blokir pembayarannya, Ada yag kita blokir karena bukti kepemilikannya belum lengkap. “Saat ini ada sekitar lima kasus yang kami blokir pembayarannya,” pungkasnya. (Bin)