Iklan

January 16, 2017, 22:50 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Tumundo : Perusahaan Segera Laporkan Tenaga Kerja Asing

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ir. Erni Tumundo.  Msi.
Jurnal, Manado - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ir. Erni Tumundo.  Msi. menghimbau kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar sesegera mungkin melaporkan kembali pekerja asing ke Dinakertrans.
"Aturannya setiap enam bulan sekali perusahaan wajib melaporkan dokument tenaga kerja asing,"kata Tumundo, saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa(17/01/2017). Sembari menyebutkan sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diantaranya, di Minsel 126 tenaga kerja asal Tiongkok, Perusahaan Tambang SEJ, 55 tenaga kerja asing, dan di Kapal Pembangkit Listrik terdapat 58 orang tenaga kerja turki.
Ia juga mengakui jika tenaga kerja asing yang dipekerjakan di sulut mempunyai izin dan kelengkapan dokument. Namun berdasarkan aturan dimana perusahaan wajib melapor enam bulan sekali  data - data tenaga kerja asing belum berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu Tumundo dengan tegas meminta kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar secepatnya melapor guna pemdataan kembali.(man)