Iklan

February 23, 2017, 05:09 WIB
Last Updated 2017-02-23T13:09:54Z
Manado

Gojek dan Gokar Kandaskan Penghasilan Ojek Tradisional dan Pengusaha Angkot


Rapat bersama Dishub Provinsi dan Manado serta Kasat Lantas Polresta Manado

Jurnal,Manado – Gojek dan Gocar yang telah beroperasi di Kota Manado ternyata menjadi ancaman besar bagi pengusaha Angkutan Kota (Angkot) dan Tukang Ojek Tradisional. Pasalnya, saat ini sekira 1600 Gojek dan 200an Gocar telah beroperasi Kota Manado secara nyata telah mengurangi pendapatan mereka. 

Hal itu terungkap saat Dinas Perhubungan Kota Manado mengadakan rapat lalulintas angkutan membahas persoalan gojek dan gocar. 
“Kami disini hadir untuk menuntut agar gojek dan gocar tidak diizinkan beroperasi di kota manado. sebab sangat mengganggu para pengusaha, sopir dan ojek tradisional,”terang ujar salah satu pengusaha angkot, Budi, Kamis (23/02/2017), di ruang rapat kantor perhubungan kota manado.

Budi menjelaskan, sejak transportasi umum berbasis aplikasi online beroperasi, penghasilan mereka menurun drastis. Biasanya sehari bisa dapat 150ribu, tapi dengan adanya angkutan beraplikasi akhirnya pendapatan jadi menurun.

Senada dikatakan tukang ojek tradisional Gajiwenlau, dimana langganan – langganan mereka telah beralih ke gojek.
“Mereka telah merebut langganan kami, otomatis biasanya dapat 100ribu per hari, sekarang hanya stengahnya,”kesal Gaji. Sembari menambahkan tarif gojek lebih murah dibandingkan tarif yang mereka patok.
"Mereka main harga tarif juga,"umbarnya.

Untuk itu, mereka menuntut agar transportasi yang menggunakan aplikasi dihentikan beroperasi di manado.
Terkait hal tersebut, Kadis Perhubungan Kota Manado M. Sofyan yang memandu jalannya diskusi tersebut mengatakan bahwa persoalan ini akan diurai dulu akar persoalan sehingga pihaknya dalam mengambil tindakan akan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan Sofyan akui hingga saat ini dirinya belum bertemu dengan pemilik gojek maupun gocar.

“Saya sampai saat ini juga belum pernah bertemu dengan pengusaha gojek dan gocar. Namun begitu ini juga menjadi persoalan dishub, karena menyangkut teknisnya,”terang Sofyan.
Terkait izin usaha gojek dan gocar, Naomi Tutu Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan mengatakan, terkait izin usaha itu merupakan wewenang dari dinas mereka, dan soal izin usaha dari perusahaan angkutan gojek dan gocar, hingga saat ini belum diketahui apakah telah memiliki izin atau belum.

“Perusahaan itu resmi apabila telah terdaftar dan memiliki izin lengkap. Jika tidak, maka itu ilegal. Terkait dengan izin perusahan angkutan online akan kami cek lagi, apakah telah memiliki izin atau belum,”katanya. Sembari berjanji akan menginformasikan secepatnya.
“Besok akan kami informasikan kepada dinas perhubungan dan Kasat Lantas,”janji Naomi.

Sementara Kadis Perhubungan Prov. Sulut Joy Oroh menegaskan, untuk gocar masuk kategori angkutan tidak dalam trayek seperti taxi, bus pariwisata. Tapi gojek atau ojek tidak terdaftar sebagai angkutan.
“Roda dua kan tidak diatur dalam perundang – undangan LLAJ. Sebaliknya gocar diatur dalam perundang – undangan LLAJ,” jelas Oroh.

Sementara Kasat Lantas Poresta Manado, Kompol Roy Tambayong, meminta agar pertemuan berikut dihadirkan pengusaha angkutan online sehingga bisa dibahas bersama dan dicarikan solusi. 

Ia juga tidak serta merta akan menindaki gojek dan gokar tanpa ada putusan yang jelas baik dari segi hukum maupun aturan yang berlaku.
“Saya intinya hanya akan menjalankan tugas apabila semua sesuai dengan ketentuan. Jika harus dihentikan maka kami siap mengamankan pun sebaliknya,”kata Tambayong.

Dari hasil pertemuan tersebut telah bersepakat akan melaksanakan rapat lanjutan setelah menerima informasi dari perizinan. Dan akan dihadirkan pengusaha angkutan online.(man)