Rapat bersama Dishub Provinsi dan Manado serta Kasat Lantas Polresta Manado |
Jurnal,Manado – Gojek dan Gocar yang telah beroperasi di
Kota Manado ternyata menjadi ancaman besar bagi pengusaha Angkutan Kota
(Angkot) dan Tukang Ojek Tradisional. Pasalnya, saat ini sekira 1600 Gojek dan
200an Gocar telah beroperasi Kota Manado secara nyata telah mengurangi pendapatan
mereka.
Hal itu terungkap saat Dinas Perhubungan Kota Manado mengadakan rapat
lalulintas angkutan membahas persoalan gojek dan gocar.
“Kami disini
hadir untuk menuntut agar gojek dan gocar tidak diizinkan beroperasi di kota
manado. sebab sangat mengganggu para pengusaha, sopir dan ojek tradisional,”terang
ujar salah satu pengusaha angkot, Budi, Kamis (23/02/2017), di ruang rapat
kantor perhubungan kota manado.
Budi
menjelaskan, sejak transportasi umum berbasis aplikasi online beroperasi,
penghasilan mereka menurun drastis. Biasanya sehari bisa dapat 150ribu, tapi
dengan adanya angkutan beraplikasi akhirnya pendapatan jadi menurun.
Senada
dikatakan tukang ojek tradisional Gajiwenlau, dimana langganan – langganan mereka
telah beralih ke gojek.
“Mereka
telah merebut langganan kami, otomatis biasanya dapat 100ribu per hari,
sekarang hanya stengahnya,”kesal Gaji. Sembari menambahkan tarif gojek lebih murah dibandingkan tarif yang mereka patok.
"Mereka main harga tarif juga,"umbarnya.
Untuk itu,
mereka menuntut agar transportasi yang menggunakan aplikasi dihentikan
beroperasi di manado.
Terkait hal
tersebut, Kadis Perhubungan Kota Manado M. Sofyan yang memandu jalannya diskusi
tersebut mengatakan bahwa persoalan ini akan diurai dulu akar persoalan
sehingga pihaknya dalam mengambil tindakan akan sesuai dengan aturan yang
berlaku. Bahkan Sofyan akui hingga saat ini dirinya belum bertemu dengan
pemilik gojek maupun gocar.
“Saya sampai
saat ini juga belum pernah bertemu dengan pengusaha gojek dan gocar. Namun begitu
ini juga menjadi persoalan dishub, karena menyangkut teknisnya,”terang Sofyan.
Terkait izin
usaha gojek dan gocar, Naomi Tutu Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan
Lingkungan mengatakan, terkait izin usaha itu merupakan wewenang dari dinas
mereka, dan soal izin usaha dari perusahaan angkutan gojek dan gocar, hingga
saat ini belum diketahui apakah telah memiliki izin atau belum.
“Perusahaan
itu resmi apabila telah terdaftar dan memiliki izin lengkap. Jika tidak, maka
itu ilegal. Terkait dengan izin perusahan angkutan online akan kami cek lagi,
apakah telah memiliki izin atau belum,”katanya. Sembari berjanji akan
menginformasikan secepatnya.
“Besok akan
kami informasikan kepada dinas perhubungan dan Kasat Lantas,”janji Naomi.
Sementara
Kadis Perhubungan Prov. Sulut Joy Oroh menegaskan, untuk gocar masuk kategori
angkutan tidak dalam trayek seperti taxi, bus pariwisata. Tapi gojek atau ojek tidak
terdaftar sebagai angkutan.
“Roda dua
kan tidak diatur dalam perundang – undangan LLAJ. Sebaliknya gocar diatur dalam
perundang – undangan LLAJ,” jelas Oroh.
Sementara
Kasat Lantas Poresta Manado, Kompol Roy Tambayong, meminta agar pertemuan
berikut dihadirkan pengusaha angkutan online sehingga bisa dibahas bersama dan
dicarikan solusi.
Ia juga
tidak serta merta akan menindaki gojek dan gokar tanpa ada putusan yang jelas
baik dari segi hukum maupun aturan yang berlaku.
“Saya
intinya hanya akan menjalankan tugas apabila semua sesuai dengan ketentuan.
Jika harus dihentikan maka kami siap mengamankan pun sebaliknya,”kata
Tambayong.
Dari hasil
pertemuan tersebut telah bersepakat akan melaksanakan rapat lanjutan setelah menerima informasi dari perizinan. Dan akan dihadirkan pengusaha
angkutan online.(man)