Iklan

February 8, 2017, 04:08 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Kandouw Wakili Sulut RDP Bersama Wapres Dan DPR RI


Wagub saat Mengikuti RDP Bersama DPR RI dan Wapres

Jurnal,Manado – Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw selaku Ketua PMI Sulut, hadir dalam pembahasan rancangan Undang Undang Palang Merah bersama Komisi IX DPR-RI dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  yang dihadiri Ketua Umum, M Jusuf Kalla yang juga adalah Wapres RI, di Gedung Nusantara 1 DPR-RI, Senayan Jakarta, Rabu petang, (8/02/2017).
Dalam RDP tersebut membahas tentang Palang Merah yang belum diatur dalam suatu Undang Undang, dengan berpedoman pada Ratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949 dan UU No 59/1958 tentang; Keikutsertaan Negara RI akan seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, maka mewajibkan Negara untuk menerapkannya dalam Sistem Hukum Nasional.
Sebagaimana diketahui, tugas pokok Palang Merah yakni; Memberikan pertolongan untuk kemanusiaan baik pada masa perang atau damai untuk mengurangi penderitaan sesama manusia (Pasal 3.4 RUU Kepalang Merahan). Untuk itu Komisi IX DPR-RI menggelar RDP Umum bersama Pengurus PMI Pusat dan Daerah. Dalam rangka penyempurnaan Draft rancangan UU Kepalang Merahan untuk ditetapkan menjadi Produk Hukum Nasional. Sebagaimana dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong melalui Kasubag Perjalanan Biro Protokol KKP Setda Sulut, Faldy Tumarah SSTP dan KTU Wagub Sulut Hendra Tambajong. Yang turut serta mendampingi Wagub Drs Steven OE Kandouw.
Pada kesempatan RDP, jajaran Pengurus PMI Pusat dihadiri juga diantaranya Wakil Ketua Umum Ginandjar Kartasasmita, Sekjen dr Ritola Tasmaya, MPH dan Pengurus Daerah di tiap Provinsi se Indonesia.(hms/man)