Iklan

February 8, 2017, 20:22 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Korengkeng - Karungu Tuntut Tanah Pandu di Jadikan Lahan Relokasi



Jurnal,Manado - Keluarga besar Korengkeng - Karungu, Kamis (9/02/2017), datangi Kantor Gubernur Sulut guna menuntut hak atas tanah di Pandu, seluas 200 hektar yang sekarang ini diperuntukkan sebagai perumahan bagi korban banjir 2014.

"Sudah sempat dimusyawarahkan yang waktu lalu hanya 54 hektar. Tapi kenapa saat ini berkembang menjadi 200 Ha,"jelas Ibu Solfie Alma Bahuna selaku ahli waris,  sembari menunjukkan surat hak kepemilikan tanah kepada sejumlah wartawan.

Ia juga menyayangkan tidak ada itikad baik pemerintah dalam membahas persoalan ini.

"Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan pembangunan di tanah kami dan juga tidak pernah dibayar atas tanah tersebut,"katanya.

Mewakili Pihak pemprov, Kasat Pamong Praja, Edison Humiang menyampaikan, Pak gubernur dan Wakil sangat memperhatikan apalagi dari aspek kelayakan dan kesejahteraan.
"Untuk itu apirasi semacam ini pasti akan diperhatikan, kalau ada penyampaian aspirasi yang dulu belum direspon maka itu yang akan saya telusuri,"kata Humiang. Sembari menambahkan nanti  bapak - bapak dan ibu datang lagi dan saya jamin pasti ada jawaban tapi kasih waktu dulu untuk saya telusuri. Apalagi bicara kepemilikan berarti bicara hukum. Dengan demikian yang lahan dipersoalkan khususnya di tempat penampungan,  akan di cros cek lagi surat - surat kepemilikan.

Sebelumnya, pihak korengkeng - Karungu sudah melayangkan surat sejak 18 Oktober 2016 kepada Presiden RI dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Dan balasan dari Mensesneg soal kepemilikan.(man)