Staf Ahli Marcel Sendoh Mewakili Gubernur Dalam Pencanangan Terminal Tipe B |
Jurnal,Manado
– Mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Staf Ahli membidangi perekonomian
Marcel Sendoh, menyerahkan mandat untuk kepada 46 pegawai kabupten/kota untuk
bertugas di provinsi dalam pengelolaan terminal tipe B. Selain itu juga, Sendoh
meresmikan pencanangan terminal tipe B.
“Kita pahami
bersama bahwa infrastruktur atau sarana dan prasarana transportasi memiliki
posisi penting dan strategis dalam mendukung pencapaian upaya pembangunan serta
memegang peranan vital dalam berbagai aspek, utamanya ekonomi sehingga
pengembangannya perlu senantiasa ditata dalam kesatuan sistim yang terpadu,”terang
Gubernur melalui Sendoh, Senin (27/02/2017) saat memberikan sambutan dalam
kegiatan pencanangan terminal tipe B, di terminal airmadidi.
Lanjutnya, dan
berdasrkan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Sulut Nomor 92 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Angkutan Jalan, dimana
terminal tipe B menjadi kewenangan Pemprov.
Berdasarkan
aturan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sulut Joy Oroh, Senin
(27/02/2017), bertempat di Terminal Airmadidi, bersama perwakilan Dinas se-
Kabupaten/Kota melakukan serah terima operasional terminal dari kabupten/kota
ke rovinsi.
“Sekarang
ini terminal tipe B menjadi kewenangan provinsi, unutk itu kepada segenap
jajaran dinas perhubungan untuk dapat memaknai momentum ini sebagai titik
penyatuan persepsi, pemahaman dan langkah dibawah satu visi dalam rangka
optimalisasi pengoperasian terminla tipe b di daratan bumi nyiur melambai
tercinta,”pungkas Sendoh.(man)