Iklan

February 27, 2017, 04:00 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Marcel Wakili Gubernur Serahkan 46 SK Pegawai Perhubungan


Staf Ahli Marcel Sendoh Mewakili Gubernur Dalam Pencanangan Terminal Tipe B

Jurnal,Manado – Mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Staf Ahli membidangi perekonomian Marcel Sendoh, menyerahkan mandat untuk kepada 46 pegawai kabupten/kota untuk bertugas di provinsi dalam pengelolaan terminal tipe B. Selain itu juga, Sendoh meresmikan pencanangan terminal tipe B.

“Kita pahami bersama bahwa infrastruktur atau sarana dan prasarana transportasi memiliki posisi penting dan strategis dalam mendukung pencapaian upaya pembangunan serta memegang peranan vital dalam berbagai aspek, utamanya ekonomi sehingga pengembangannya perlu senantiasa ditata dalam kesatuan sistim yang terpadu,”terang Gubernur melalui Sendoh, Senin (27/02/2017) saat memberikan sambutan dalam kegiatan pencanangan terminal tipe B, di terminal airmadidi.

Lanjutnya, dan berdasrkan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Sulut Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Angkutan Jalan, dimana terminal tipe B menjadi kewenangan Pemprov. 

Berdasarkan aturan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sulut Joy Oroh, Senin (27/02/2017), bertempat di Terminal Airmadidi, bersama perwakilan Dinas se- Kabupaten/Kota melakukan serah terima operasional terminal dari kabupten/kota ke rovinsi.
“Sekarang ini terminal tipe B menjadi kewenangan provinsi, unutk itu kepada segenap jajaran dinas perhubungan untuk dapat memaknai momentum ini sebagai titik penyatuan persepsi, pemahaman dan langkah dibawah satu visi dalam rangka optimalisasi pengoperasian terminla tipe b di daratan bumi nyiur melambai tercinta,”pungkas Sendoh.(man)