Iklan

February 26, 2017, 05:05 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

TGR Berjamaah di Deprov Sulut. Nama Keintjem Diduga Masuk Daftar



Anggota DPR RI Djenrie Keintjem

Jurnal, Manado - Djenrie Keintjem mantan anggota DPRD Sulut yang kini menjadi anggota DPR RI, diduga masuk dalam daftar nama - nama legislator yang hingga kini belum membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) untuk anggota DPRD Sulut periode 2004-2009.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapat JurnalManado.com selain Keintjem terdapat juga nama-nama legislator yang seolah enggan untuk membayar TGR tersebut yang kembali terpilih untuk periode 2014-2019. Besaran nominal yang harus dibayarkan Keintjem yang merupakan hak negara senilai Rp. 184.730.000.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 mengharuskan menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti sebagai anggota DPRD periode 2004 sampai dengan 2009.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut antara lain dinyatakan sebagai berikut: Pasal 8 Besaran TKI bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan BPO bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan kemampuan APBD.

Pasal 14 (1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan belum mengembalikan seluruhnya, harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah melalui Sekretaris DPRD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti sebagai Anggota DPRD periode tahun 2004-2009.

Dan, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menetapkan jumlah pengembalian TKI dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selain itu TGR tersebut tercantum resmi lewat surat TGR kekayaan daerah sesuai surat majelis pertimbangan TP-TGR nomor 093/MP-TPTGR/III/2014 tanggal 24 maret 2014 tentang temuan kerugian daerah/negara hasil pemeriksaan BPK-RI selang tahun 2004 sampai dengan 2012 kepada anggota DPRD Sulut.

Sayangnya Keintjem ketika dikonfirmasi lewat Handphone di nomor 0811438*** perihal TGR tersebut tidak memberikan tanggapan, senada dengannya,  Bartolomeus Mononutu sekertaris DPRD Sulut enggan memberikan konfirmasi persoalan TGR tersebut.(bin)