Anggota DPR RI Djenrie Keintjem |
Jurnal, Manado - Djenrie Keintjem mantan anggota DPRD Sulut
yang kini menjadi anggota DPR RI, diduga masuk dalam daftar nama - nama legislator
yang hingga kini belum membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tunjangan Komunikasi
Intensif (TKI) untuk anggota DPRD Sulut periode 2004-2009.
Berdasarkan
informasi yang berhasil didapat JurnalManado.com selain Keintjem
terdapat juga nama-nama legislator yang seolah enggan untuk membayar TGR
tersebut yang kembali terpilih untuk periode 2014-2019. Besaran nominal yang
harus dibayarkan Keintjem yang merupakan hak negara senilai Rp. 184.730.000.
Padahal
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 mengharuskan menyetorkan kembali
ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti
sebagai anggota DPRD periode 2004 sampai dengan 2009.
Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut antara lain dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 8 Besaran TKI bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan BPO bagi Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah sesuai dengan kemampuan APBD.
Pasal 14 (1)
Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan belum mengembalikan seluruhnya,
harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah melalui Sekretaris DPRD paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti sebagai Anggota DPRD
periode tahun 2004-2009.
Dan,
Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menetapkan jumlah
pengembalian TKI dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selain itu
TGR tersebut tercantum resmi lewat surat TGR kekayaan daerah sesuai surat
majelis pertimbangan TP-TGR nomor 093/MP-TPTGR/III/2014 tanggal 24 maret 2014
tentang temuan kerugian daerah/negara hasil pemeriksaan BPK-RI selang tahun
2004 sampai dengan 2012 kepada anggota DPRD Sulut.
Sayangnya
Keintjem ketika dikonfirmasi lewat Handphone di nomor 0811438*** perihal TGR tersebut tidak memberikan tanggapan,
senada dengannya, Bartolomeus Mononutu
sekertaris DPRD Sulut enggan memberikan konfirmasi persoalan TGR tersebut.(bin)