Iklan

February 7, 2017, 06:53 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

VR Tunjukkan Berita Acara Pengembalian Barang Sitaan Dari KPK


VR Saat Menerima Berita Acara Pengembalian Barang Sitaan

Jurnal,Manado – Meski telah dilakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi hambalang, namun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja akan mendalami kasus tersebut kepada mantan Wakil Ketua  Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey. Padahal barang sitaan pada September 2013 oleh KPK berupa mebel atau furnitur senilai Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly Dondokambey selaku anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014. Telah dikembalikan. 

Seperti dibeberkan oleh bahwa barang bukti yang disita KPK telah dikembalikan.
"Barang-barang yang di sita sudah di kembalikan dan saya yang terima di kantor KPK waktu itu,"ujar Vicktor Rarung, Staff Pribadi Olly sembari menunjukkan surat berupa berita acara pengembalian barang bukti nomor BA-112/26.Ek.4/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/02/2017).

Adapun isi berita acara pengembalian barang bukti berupa satu buah meja kayu ukuran 163x71x14, satu unit meja makan kayu ukuran 410x100x20, dua dampar atau mursi kayu ukuran 38x157x54 dan dua stoll atau kursi kayu ukuran 40x39x53.
Berdasarkan berita acara pengembalian tercantum:
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2428 K/Pid.Sus/2014 tanggal 8 April 2015 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 58/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 28 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadlan Negeri Jakarta pusat Nomor.30/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 08 Juli, atas nama Terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Surat perintah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.PPP-25/01-24/04/2015 tanggal 7 April 2015.

“Sepertinya tudingan tersangka kasus hambalang keliru,”pungkas VR.(man)