Iklan

March 27, 2017, 00:21 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:34Z
Politik

Deprov Rekomendasikan Pemberhentian Angkutan Online

Jurnal, Manado-Jika sebelumnya angkutan umum "Mikro" melakukan aksi demo di kantor gubernur provinsi Sulut, siang tadi para supir angkot yang diwakilikan oleh Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menyampaikan unek-uneknya di depan komisi 1 dan komisi 3 DPRD Sulut, Senin (28/3). Pasalnya keberadaan GoJek dan GoCar  kendaraan berbasis online tersebut disinyalir telah mengurangi omset harian dari angkutan konvesional tersebut.


"Angkutan umum yang sah sudah terjepit penghasilannya," ujar Moleong ketua Organda Manado saat hearing atau dengar pendapat antar Komisi I,Komisi III, Dinas Perhubungan, Dirlantas Kota Manado dan Organda.
Lanjut dia, disamping dua angkutan online ini tidak memberikan pendapatan asli daerah (PAD), angkutan online ini juga tidak memiliki ijin.


 "Saya bingung, mereka beroprasi tanpa ijin. Mereka juga mendirikan satu badan usaha di kota manado untuk online yang tidak resmi seharusnya membuat SIUP atau TDP. Saya sudah mendapat kabar dari pemerintah bahwa mereka tidak memiliki ijin," ungkap dia.
Untuk itu, Moleong meminta agar segera menutup kedua angkutan online tersebut. 

"Kenapa kita lama-lama untuk menutup? Saya dengar dari assisten I waktu kita lakukan aksi demo damai, bahwa mereka tidak punya ijin. Oleh sebab itu kami meminta kepada pimpinan dewan, kita mengambil satu keputusan di tempat ini. Saya melihat bahwa perwakilan dewan provinsi mewakili masyarakat, khususnya pengusaha angkutan yang ada di Sulut," kata dia.
Lanjut dia lagi, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 revisi dari Permen 35 dan revisi Permen 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada tanggal 1 April 2017.
"Saya sudah di fax oleh Ketua DPP Organda bahwa ada 11 harus dipenuhi angkutan umum resmi," aku dia.
Dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulut, Joy Oroh sebagai Kepala Dinas mengatakan, sudah melakukan penertipan terhadap taksi gelap bekerja sama dengan Dirlantas dan Pol PP. Sedangkan untuk angkutan online yang dikeluhkan saat ini dikatakan Oroh, untuk angkutan berbasis online ada aturannya. "Ada aturan yaitu Permen 32 Tahun 2016. Itu masuk pada kategori angkutan orang kendaraan bermotor tidak dalam trayek dan masuk pada angkutan sewa. Berkaitan dengan pengoprasian angkutan online ini, perijinannya berdasarkan Permen 32 Tahun 2016 dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat," jelas Kadis Perhubungan Sulut.
Di hearing yang dipimpin Ferdinand Mewengkang (komisi I) dan H.Amir Liputo (komisi III), menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu, pihak perhubungan dan kepolisian agar rapat 10 Oktober 2016 tentang penertiban taksi gelap tetap dilaksanakan. Rekomendasi kedua, kendaraan online tidak boleh beroperasi bila belum ada payung hukum, ditertibkan terlebih dahulu sambil menunggu peraturan resmi berlaku. Ketiga, 11 poin yang akan direvisi benar-benar ditegakkan. Penutupan sementara aplikasi gojek/gocar sambil menunggu peraturan yang ditetapkan.
Turut hadir Anggota Dewan lain di hearing itu adalah, Rasky Mokodompit(Komisi I), Eva Sarundajang(Komisi I), Jenny Mumek(Komisi I), Sjenny Kalangi(Komisi I), Felly Runtuwene (Komisi III), Boy Tumiwa(Komisi III), Dicky Makagansa(Komisi III) dan Ayub Ali(Komisi III).(Bin)