Iklan

March 31, 2017, 08:06 WIB
Last Updated 2017-03-31T15:06:25Z
Dinamika

Revisi PerMen No. 32 Untuk Taxi Online Berlaku 1 April

Kadis Perhubungan Kota Manado M. Sofyan
Jurnal,Manado - Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, M Sofyan bahwa revisi Masalah angkutan yang menggunakan online sudah diatur dengan payung hukum berupa Peraturan Menteri (PM) No. 32 tahun 2016, yang telah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016, dan resmi berlaku pada 1 Oktober 2016. Namun begitu, kata Sofyan, sejalan dengan persoalan yang terjadi dilapangan, dari kementerian telah dilakukan revisi lagi dengan hasil, dimana perusahaan berbasis online harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Pengurusan izin tersebut, dikenakan biaya, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan juga harus memiliki badan hukum. 
Untuk memenuhi syarat pertama, yaitu izin penyelenggaraan angkutan, perusahaan harus mempunyai sejumlah hal, yaitu paling sedikit lima kendaraan dengan bukti surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, memiliki tempat penyimpanan kendaraan, menyediakan fasilitas bengkel, dan mempekerjakan pengemudi yang memiliki surat izin mengemudi (SIM), tarif atas dan bawah. 
"Izinnya sama dengan izin angkutan pada umumnya, "kata Sofyan, saat berdiskusi bersama pemerhati transportasi dan pengguna jalan kota manado yang mengatasnamakan "Komunitas Manado Aman dan Nyaman", di salah satu Rumah Kopi  Kawasan Mega Mall, Jumat (31/03/2017). Sembari menambahkan revisi tersebut berlaku per 1 April 2017, besok. 
Terkait dengan angkutan roda dua seperti ojek dan gojek, hingga saat ini belum ada payung hukum. 
"Memang dalam aturan untuk angkutan umum harus ada kir, jasaraharja untuk perlindungan kepada penumpang dan lain sebagainya yang diperlukan. Sementara untuk roda dua, pemerintah pusat hingga saat ini belum mengeluarkan aturan tentang itu,"pungkasnya.(man)