Iklan

March 16, 2017, 05:30 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Setahun Tak Terima Gaji ABK Kapal Mengadu ke Gedung Cengkih

         Mangumbahang Dan Lamalo Siap Pasang Badan
 
Jurnal, Manado-Puluhan Anak Buah Kapal (ABK) kapal KM Porosida dan Watunapo milik pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Talaud, siang tadi  Kamis (16/3) menyambangi gedung cengkih guna menyampaikan keluhan mereka (ABK/red). Pasalnya selama setahun mereka tidak menerima gaji, bahkan sebelumnya mereka sudah menyampaikan keluhan ke DPRD kabupaten Talaud namun sayangnya rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh DPRD Talaud dimentahkan oleh pemkab Talaud. Mereka menyampaikan unek-unek  didepan legislator Noldi Lamalo dan Ferdinand Mangumbahang dari Komisi II. Dalam dialog dijelaskan bahwa Pemda Talaud terkesan membiarkan masalah ini melarut-larut padahal sudah pernah dibuat Pansus oleh DPRD untuk menyikapi masalah ini. 
Terkuak bahwa Kapal ini adalah hibah dari pemerintah pusat ke Kabupaten Talaud dan selama ini ada kucuran subsidi dana segar sejumlah 15 M ke pemda untuk biaya operasional termasuk di dalamnya membiayai gaji ABK. Yang memiriskan Tahun 2016 mereka hanya mendapat gaji setengah bulan pada bulan Januari dan selanjutnya tidak terima lagi hingga saat ini. 
Selain itu, Mereka juga mempermasalahkan tentang Perusahaan Daerah (PD) yang menangani hal ini tapi pemda lewat perusahaan daerah membuat dua manajemen  baik dari pemda itu sendiri maupun ke pihak ketiga. Hal ini yang membingungkan padahal sesuai aturan PD tidak bisa dipihak-ketigakan, sehingga berimbas pada persoalan pembayaran gaji ABK.
Ferdinand Mangumbahang, personil komisi 2 yang juga legislator Nusa Utara ini saat diwawancarai usai menerima aspirasi dari para ABK, mengatakan akan mengawal aspirasi tersebut hingga para ABK mendapatkan hak-hak mereka.
"Sudah dibentuk pansus oleh DPRD kabupaten Talaud dan sudah ada rekomendasi tapi tidak dibayarkan harusnya legislator kabupaten Talaud tersinggung karena rekomendasi mereka tidak diindahkan. Saya berjanji untuk mengawal permasalahan ini, ini harus benar-benar diselesaikan karena konsekuensinya jika tidak diselesaikan akan merambah ke pidana" tegas politisi muda partai Gerindra ini
"Saya usulkan untuk nantinya akan ada hearing lintas komisi bersama instansi terkait agar terbuka duduk permasalahannya" tambahnya.
Diketahui, beberapa hari lalu para ABK sudah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tipikor terhadap Perusahaan Daerah Angkutan Penyeberangan Kabupaten Kepulauan Talaud. Adapun Alasan gugatan adalah karena  BUMD Pemkab Talaud beralamat di Pelabuhan Ferry Melonguane itu tidak membayarkan gaji mereka. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 84 Undang undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang sangat jelas, dan menyatakan gugatan yang melibatkan lebih dari satu penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa khusus.(bin)