Iklan

March 28, 2017, 07:31 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Tidak Tertata di APBD, Pilhut Mitra Terancam Gagal

Jurnal-Ratahan -Tidak tertatanya pembiayaan Pemilihan Hukum Tua (Kumtua)  dalam APBD Minahasa Tenggara (Mitra) Tahun 2017 Maka hampir dipastikan tertunda. 

Padahal ada sekitar 64 Hukum Tua yang masa jabatannya akan berakhir tahun berjalan ini, belum lagi pada tahun 2016 ada 7 Kumtua yang sudah habis masa jabatannya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mitra Joutje Wawointana mengatakan tahun 2017 ada 64 hukum tua yang masa jabatannya akan berakhir."Meskipun telah berakhir, belum akan ada pilhut di untuk 64 desa tersebut, " katanya. 

Dijelaskan Wawointana, tidak adanya pilhut nanti, Kemungkinan akan diisi Pelaksan Tugas (PLT) untuk menjalankan peran kumtua di 64 desa. "tahun 2016 ada 7 desa yang sudah di tunjuk sebagai PLT oleh Bupati,  ke 64 desa di tahun ini masa akhir jabatannya akan berakhir pada bulan April hingga September, untuk mengisi kekosongan tersebut maka akan di tunjuk PLT oleh Bupati, " jelasnya. 

Lanjut dirinya menguraikan terkait belum dilaksanakannya pilhut karena ada tahapan proses pemilihan kepala daerah dan saat ini proses tahapan sedang dijalankan KPU Mitra. "kemungikan pilhut di 71 desa tersebut akan di gelar tahun 2019, setelah selesai tahapan pilkada mitra tahun 2018, apalagi pilhut tidak tertata dalam pembiayaan APBD 2017," ungkap Wawointana pekan kemarin. (hak)