Jurnal, Manado - Meski sudah ada larangan untuk memungut uang
komite, masih saja ada sekolah SMA/SMK Negeri di Sulawesi Utara (Sulut)
khususnya di kota Manado yang memungut uang komite kepada siswanya, dengan
alasan untuk membayarkan gaji Tunjangan Harian Lepas (THL) atau gaji para guru
honor.
Terkait hal tersebut, Personil Komisi IV Deprov Sulut, Herry
Tombeng mengatakan, saat ini SMA/SMK sudah menjadi kewenangan dari Provinsi ,
sudah di program dan dianggarkan.
“Saat ini sudah ada aturan-aturan baru, jadi sebenarnya
komite sudah tidak berfungsi. Tidak perlu lagi ada komite, kecuali komite hanya
untuk mendorong kualitas belajar mengajar, namun jangan dipaksakan kepada
orangtua dan menetapkan sekian rupiah per bulannya,” ujar Politisi Partai
Gerindra ini, kemarin.
Tombeng pun meminta agar ditinjau kembali jika ada
komite-komite dilingkungan sekolah. Semua pungutan liar saat ini sudah
dilarang, dengan alasan apapun. “Kalau masih ada system tagihan dari komite ke
orangtua murid itu jelas sudah Pungli. Dan itu sudah menjadi suatu
pelanggaran,” tegasnya.
Lanjut kata Tombeng, di Dinas Pendidikan sudah dianggarkan
di APBD 2017 sebanyak Rp 1,3 Triliun untuk pendidikan, jadi bukan sedikit
uangnya.
“Program OD SK untuk pendidikan itu sangat luar biasa, jadi
perlu kita apresiasi. Anggaran yang tertata di pendidikan bukan hanya 20 persen
saja, tapi mencapai 30 persen dari APBD. Kebijakan OD SK sangat luar biasa,
menjadikan orang Sulut lebih pintar, jadi jangan ada lagi Pungli di sekolah,”
tandasnya. (Bin)