Direktur Angkutan dan Multimoda, Cucu Mulyana |
Jurnal,Manado – Kehadiran angkutan yang menggunakan
aplikasi dengan mengandalkan teknologi yang telah menggurita di daerah – daerah
ternyata menjadi momok paling menakutkan bagi pengusaha dan sopir angkutan
konvensional. Hal itu dibuktikan dengan aksi protes oleh para pengusaha
angkutan dan sopir angkutan.
Tuntutan
merekapun hanya satu yaitu taxi online dihapus.
Dengan
begitu, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan revisi Peraturan Menteri
Perhubungan.
“Saat ini
kami sedang melakukan uji publik revisi PerMen Nomor 32 Tahun 2016 yang
mengatur taksi online,”terang Direktur Angkutan dan Multimoda, Cucu Mulyana
saat diwawancarai jurnalmanado.com, melalui Hand Phone 08121028***, Kamis (9/03/2017),
siang.
Menurutnya, Uji
publik dilakukan merupakan bagian dari upaya mendapatkan masukan dari
masyarakat terkait draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
tidak dalam Trayek.
Uji publik
merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan
dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi,
LSM, dan stakeholder terkait.
Masukan
tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam
penyempurnaan regulasi.
“Tahap
pertama sudah kami laksanakan di jakarta tanggal 17 februari lalu. Uji publik
ke dua kami gelar besok, jumat 10 maret 2017 di makasar,”kata Cucu. Sembari
menambahkan, materi – materi yang direvisi sudah mengakommodir kepentingan
kedua belah pihak.(man)