Iklan

March 9, 2017, 06:23 WIB
Last Updated 2017-03-09T14:23:09Z
Nasional

Uji Publik ke Dua Taxi Online di Makasar


Direktur Angkutan dan Multimoda, Cucu Mulyana

Jurnal,Manado – Kehadiran angkutan yang menggunakan aplikasi dengan mengandalkan teknologi yang telah menggurita di daerah – daerah ternyata menjadi momok paling menakutkan bagi pengusaha dan sopir angkutan konvensional. Hal itu dibuktikan dengan aksi protes oleh para pengusaha angkutan dan sopir angkutan.
Tuntutan merekapun hanya satu yaitu taxi online dihapus.
Dengan begitu, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan. 

“Saat ini kami sedang melakukan uji publik revisi PerMen Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur taksi online,”terang Direktur Angkutan dan Multimoda, Cucu Mulyana saat diwawancarai jurnalmanado.com, melalui Hand Phone 08121028***, Kamis (9/03/2017), siang.

Menurutnya, Uji publik dilakukan merupakan bagian dari upaya mendapatkan masukan dari masyarakat terkait draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan stakeholder terkait.

Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.
“Tahap pertama sudah kami laksanakan di jakarta tanggal 17 februari lalu. Uji publik ke dua kami gelar besok, jumat 10 maret 2017 di makasar,”kata Cucu. Sembari menambahkan, materi – materi yang direvisi sudah mengakommodir kepentingan kedua belah pihak.(man)