Iklan

April 27, 2017, 08:17 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Bersaksi Kasus e-KTP. Olly Bantah Terima Upeti

Jurnal, Manado - Sebagai warga yang taat aturan  Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE pada Kamis (27/04) tadi, menghadiri pemanggilan pengadilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan e-KTP di Jakarta.

Politisi PDI-Perjuangan ini pun sempat memberikan keterangan saat dihubungi wartawan di sela-sela waktu istirahat persidangan sekira pukul 19:42 Wita.
Gubernur Olly Dondokambey mengungkapkan dirinya dengan jelas dan lugas menjawab pertanyaan yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saya menjawab tiga sampai empat pertanyaan jaksa penuntut umum," aku Olly. "Intinya yang ditanyakan soal apakah saya menerima ? Saya menjawab tidak menerima apapun," ungkap Olly.

Lanjut Olly,  JPU juga menanyakan soal mekanisme pembahasan anggaran APBN oleh Banggar DPR-RI. "Saya jelaskan bahwa pembahasan anggaran di Banggar membahas soal anggaran APBN secara menyeluruh, tidak ada pembahasan hanya soal e-KTP," ungkap Olly Dondokambey lagi.
Politisi handal PDI-Perjuangan ini pun begitu tenang dan prima saat memberikan keterangan pada JPU. "Biasa saja, semuanya berlangsung dengan baik, intinya saya menjawab apa adanya," aku Olly.
Lanjutnya, setelah memberikan keterangan pada JPU, persidangan masih akan dilanjutkan lagi. "Masih akan dilanjutkan persidangan lagi," tutup mantan wakil Banggar DPR-RI itu.
Dihubungi terpisah Staf Pribadi Gubernur Olly Dondokambey, Victor Rarung yang mendampingi saat persidangan menjelaskan, Gubernur Olly Dondokambey sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pukul 10:00 WIB. "Awalnya diambil sumpah secara bersamaan dengan 9 saksi lainnya. Dan setelah itu dibagi dua sesi untuk dimintai keterangan oleh JPU," kata Viktor yang dikutip Kabag Humas Roy Saroinsong.

"Pak Gubernur mendapat giliran pada sesi ke dua guna  memberikan keterangan sekitar pukul tiga (15:00 WIT,red),"  tandasnya.(man)