Iklan

April 9, 2017, 01:14 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:34Z
Politik

Sarundajang: BKD Sulut Harus Tertibkan ASN Berpakaian Seksi

Jurnal,  Manado - Cara berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kembali jadi sorotan. Pasalnya, masih ada terpantau ASN khususnya kaum perempuan mengenakan pakaian yang terkesan kurang sopan bagi seorang aparatur sipil negara.


Menanggapi hal tersebut, personil komisi I DPRD Sulut, Eva Sarundajang menegaskan perlu ada penertiban kembali tata cara berpakaian bagi ASN yang ada di lingkup Pemprov maupun DPRD Sulut.

"Cara berpakaian ASN baik pria maupun wanita haruslah menunjukan citra seorang aparatur negara, alangkah tidak eloknya jika berpakaian yang kurang pantas. Apalagi disaat hari olahraga (Jumat), banyak ASN yang memakai pakaian olahraga super ketat bahkan tidak membawa baju ganti seperti batik hingga pulang kantor," ungkap Eva.

Lanjut dikatakan Eva, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut harus melakukan penertiban akan cara berpakaian tersebut, kalau perlu dipertimbangkan sanksi dalam pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD).

"BKD harus tegas turun menertibkan. Periksa kembali aturan tentang cara berpakaian ASN, seperti ukuran panjang rok bagi ASN perempuan. Kalau 
perlu keluarkan surat edaran tentang cara berpakaian dari hari senin hingga jumat. Kalau tidak dipatuhi, harus diberi sanksi," pungkas putri mantan Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang ini.

Kepala BKD Sulut, Femmy Sulut saat dihubungi JurnalManado.com, sudah pernah ada edaran yang dikeluarkan oleh Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw tentang cara berpakaian dinas maupun atributnya.

"Sudah edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Wagub Sulut tentang pakaian dinas, termasuk kerapihannya hingga rambut yang tidak bisa diwarnai atau dicat pirang," ungkap Femmy.

Lanjut dikatakan Femmy, BKD dalam setiap kali melakukan sidak selalu mengingatkan hal tersebut kepada ASN, namun pengawasan setiap harinya 
tentu saja datang dari para Kepala SKPD.

"Dalam setiap sidak kami selalu mengingatkan hal tersebut, tapi yang terpenting adalah pimpinan SKPD untuk selalu memberikan pembinaan maupun penindakan, jika ada ASN di SKPD yang dipimpin berpakaian kurang sopan," tandas Femmy.

Diketahui, tata cara berpakaian ASN tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka 

akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. (Bin)