Iklan

May 10, 2017, 05:58 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Diduga Kumtua Kalasey Terpilih Lakukan Penyimpangan Dandes. Warga Minta Pelantikan Ditunda

Jurnal, Manado - Puluhan warga Desa Kalasey 2, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, sambangi gedung cengkih untuk meminta penundaan pelantikan Hukum Tua karena diduga adanya penyalah gunaan dana desa. Mereka juga membawa data yang membuktikan adanya masalah dalam pelaporan pemerintah desa dalam hal ini Kumtua. Banyak kegiatan-kegiatan yang dinilai sangat fiktif dalam laporan-laporan tersebut. 

“Oknum aparat pemerintah yang membongkar masalah ini. Data tersebut banyak laporan-laporan yang diduga fiktif. Ketika pihak warga ingin melapor ke pemerintah kabupaten, justru salah satunya dituduh melakukan pencemaran nama baik. Kami jelas membawa barang bukti,” ucap Noldy Rambala, di ruang rapat 2 kantor Deprov Sulut. Sembari menambahkan, dugaan penyelewangan sejak 2015.


Saat masyarakat melapor ke pemerintah kabupaten, bupati telah menegaskan, tidak hanya memecat oknum Kumtua itu tapi juga akan menangkapnya.

“Bupati telah menyatakan akan menangkap oknum hukum tua desa itu tapi sampai sekarang belum bahkan dia masih terpilih lagi yang sebentar lagi akan segera dilantik,” tegas Rambala, dihadapan dihadapan Anggota DPRD Prov. Sulut Fanny Legoh.

Mereka meminta supaya pemerintah kabupaten terutama bupati menghentikan sementara jadwal pelantikan Desa Kalasey 2 dan pengucuran Dandes dari pemerintah. “Data seperti ini diberikan oknum aparat pemerintah kepada kami, data seperti ini tentu tidak mungkin kita dapat sendiri. Di sini terdapat bukti-buktinya,” ujar Rambala.

“Aparat di desa juga belum lama bekerja sudah diganti tidak tahu kenapa. BPD (Badan Permusyawartan Desa) hanya ditunjuk begitu saja,” tambahnya.


Menanggapi aspirasi tersebut, Fanny Legoh menyatakan, ia akan meneruskannya ke Komisi I DPRD Sulut yang membidanginya. Menurut legislator daerah pemilihan Minahasa-Tomohon ini, masalah Dandes perlu dilapor dengan mengikuti prosedur yang ada. Pertama dimulai dari pihak inspektorat kabupaten kemudian ke penegak hukum lainnya. “Kalau saya melihat masalah ini sudah benar-benar ada indikasi tipikor (tindak pidana korupsi),” tukas politisi PDIP itu.

Ia menambahkan, soal BPD prosedurnya harus dipilih bukan ditunjuk seenaknya oleh Kumtua Desa. Itu karena BPD sama seperti DPRD. “Saya menganjurkan agar kalian dapat melengkapi data-data tersebut dan disusun bagus,” kuncinya. (bin)