Iklan

May 24, 2017, 23:03 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Tuuk Desak Deprov Bentuk Pansus Terkait Lahan HGU di Sangtombolang

Jurnal, Manado-Bentuk tindak lanjut terkait alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari persawahan ke perkebunan kelapa sawit di Desa Bolangat Timur, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Komisi I bidang Pemerintahan DPRD Sulut langsung lakukan tinjau lokasi, dipimpin Ketua Komisi I, Drs. Ferdinand Mewengkang, Rabu (24/5/2017) kemarin.


Bahkan, usai kunjungan tersebut Mewengkang mengatakan bahwa masalah tersebut akan dilakukan hearing dengan pihak terkait termasuk pihak PT. Karunia Kasih Indah (KKI).

"Kami akan panggil hearing semua pihak terkait juga PT.KKI. Tapi beri kami waktu karena ada beberapa agenda kerja yang sudah ditetapkan," ujar Mewengkang dihadapan warga Bolangat dan Bolangat Timur.

Namun demikian menurut Ir.Julius Jems Tuuk, juga anggota Komisi I yang jadi orang pertama menerima aspirasi masyarakat Bolangat, tidak cukup hanya dilakukan hearing. "Jangan cuma persoalan hanya sampai di hearing, harus dibentuk pansus supaya membongkar kebobrokan ketidak adilan yang terjadi," kata Legislator dari dapil Bolaang Mongondow Raya ini.

Adapun lanjut Tuuk,  masalah ini sudah sangat serius. Dan diduga ada keterlibatan pejabat-pejabat daerah terkait ini. "Saya kuatir pejabat-pejabat negara di kabupaten melakukan perampokan terhadap hak hak rakyat atas nama konstitusi. Ini harus dibongkar, begitu banyak orang terlibat. Untuk itu akan dipanggil mantan bupati salihi, harus memberikan keterangan di pansus. Saya juga akan panggil mantan kadis kehutanan provinsi dan minta pertanggung jawaban. Saya akan panggil juga mantan ketua DPRD kabupaten bolmong. Kenapa ketua DPRD bolmong diam dengan kasus yang luar biasa dan mengarah pada penyengsaraan rakyat. Itu semua harus di bongkar, apa sebenarnya melatar belakangi," tegas Tuuk.

Tuuk pun berpendapat, Renja, Resta, RTRW tidak menata pada perkebunan sawit. "Bahwa pertanian dan perkebunan sulut bukan wilayah sawit. Itu informasi yang saya dapat," pungkas Legislator PDIP ini.

Diketahui, lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong kepada warga kini diambil PT. Karunia Kasih Indah (KKI) yang  dulunya digunakan PT Wahana Klabat Sakti. Bahkan, dua irigasi dibangun pada tahun 1996 dengan anggaran sekira Rp 9 miliar dan Irigasi yang dibangun pada tahun 2015 dengan anggaran Rp 3,2 miliar yang dibangun oleh pemerintah untuk mengairi areal persawahan kini tidak berfungsi lagi akibat dirusak PT KKI.(*/Bin)