Iklan

June 16, 2017, 06:34 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Sulut Dapat Jatah Penerimaan CPNS GGD


Wagub Steven Kandouw Saat Menerima Hasil seleksi Kompetensi GGD

Jurnal,Manado – Program Pemerintah Pusat Nawa Cita ke -3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran  dengan memperkuat daerah dan desa dalam Kerangka Kesatuan Republik Indonesia terus dioptimalkan. Salah satunya dengan diadakannya rakor dalam rangka  Penyerahan Penetapan Kebutuhan Formasi dan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Guru Garis Depan ( GGD ) 2016 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya  jalan Jenderal Sudirman Kav 86 Jakarta Pusat  Jumat ( 16/06 ).
Dalam rakor yang dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui  surat  nomor B/2637/07/2016 tanggal 28 juli 2016 tentang Formasi Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah menyetujui penambahan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di bidang pendidikan melalui pengadaan CPNS GGD.

Untuk diketahui CPNS GGD atau CPNS Guru Garis Depan adalah merupakan calon pegawai negeri sipil yang proses penerimaannya menggunakan alokasi formasi CPNS daerah, akan tetapi proses seleksinya dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rangkaian proses penerimaan CPNS GGD, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi tes kompetensi bidang hingga proses pengumuman kelulusan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan  bukan  dari Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten.

Alokasi formasi CPNS GGD ditetapkan oleh kementerian PAN RB setelah sebelumnya pemerintah daerah/kabupaten mengajukan kekurangan guru dan tenaga pengajar di daerahnya masing masing, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dan tentu saja proses pengajuan haruslah melewati beberapa fase dan salah satu fase terpenting adalah analisa jabatan. Analisa jabatan itu sendiri bisa disebut sebagai suatu proses kegiatan pengumpulan, penilaian dan penyusunan berbagai informasi secara sistematis yang berkaitan dengan jabatan dengan tujuan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Para guru GGD tersebut akan mendapat gaji pokok dari Pemda dan mendapat tunjangan khusus dari pemerintah pusat. Mereka terhitung PNS pusat yang dipermanenkan di daerah. Para guru tersebut akan mengabdi di tempat daerah 3T secara permanen.

Kehadiran guru GGD di daerah 3T diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat sekitar, terutama murid dan masyarakat lingkungan sekolah. Pasalnya, menjadi guru di daerah terpencil tentu bukan hanya sebagai pengajar tetapi harus dapat menjadi inspirasi dan teladan. Maka sangat dibutuhkan sikap loyalitas untuk dapat ditiru.

Program guru garis depan atau GGD hanya bisa diikuti oleh sarjana yang pernah ikut dalam program SM3T, hal tersebut merupakan ketetapan pemerintah, karena program GGD adalah program yang terintegrasi dengan program SM3T jadi bisa dipastikan bahwa tidak semua pihak bisa mendaftar menjadi guru garis depan (GGD), melainkan hanya orang tertentu yang memenuhi kualifikasi dan syarat yang telah ditetapkan pemerintah yang bisa mendaftar menjadi guru GGD.(tim)