Iklan

July 11, 2017, 00:01 WIB
Last Updated 2017-07-23T07:03:15Z
Advetorial

Deprov Gelar Paripurna Untuk Membahas Dua Ranperda

Ketua DPRD Sulut Andre Angouw Didampingi Wakil Ketua Vriekee Runtu, Marthen Manopo,  Wenny Lumentut, Saat Memimpin Jalannya Sidang 
Jurnal,Manado - DPRD Sulut menggelar rapat paripurna penyampaian pemandangan umum bagi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD tahun anggaran 2016. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Andrei Angouw, Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Monoppo, dan Wenny Lumentut.

Forkompimda Saat Mengikuti Jalannya Sidang 
Dalam penyampaiannya, Andre mengatakan, berdasarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulut, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD tahun anggaran 2016 selanjutnya akan ada pembahasan antara komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja.

Jajaran Pemprov Sulut Saat Mengikuti Sidang Paripurna
“Sesuai dengan jadwal pembahasan dengan komisi-komisi DPRD akan dilaksanakan rabu 12 Juli sampai dengan Selasa 18 juli 2018. Sementara untuk sinkronisasi akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2017,” kuncinya.

Fraksi Saat Menyampaikan Pandangan Umum Tentang Ranperda 
Sebelumnya, enam fraksi, yakni Fraksi PDIP yang diwakili oleh Dicky Marvel Makagansa, Fraksi Partai Golkar oleh Raski Mokodompit, Fraksi Partai Demokrat oleh Netty Agnes Pantouw, Fraksi Partai Gerindra oleh Ferdinand Mewengkang, Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan oleh Bart Senduk dan Fraksi Amanah Keadilan oleh Ritha Lamusu, menyatakan sepakat Ranperda pertanggungjawaban APBD 2016 dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat komisi dan SKPD mitra kerja.

Selain itu, fraksi-fraksi menilai urgensi ranperda revisi retribusi sehubungan dengan upaya meningkatan peningkatan pendapatan daerah tetapi juga dalam rarangka mengakomodir objek pungutan retribusi yang sebelumnya diatur oleh perda no 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.(adv)