Iklan

July 21, 2017, 21:14 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Olly Tidak Terbukti Terima Suap e-KTP

Gubernur Saat Keluar Dari Gedung KPK
Jurnal,Manado - Simpang-siur berita mantan anggota DPRRI Olly Dondokambey terima dana E-KTP, akhirnya terbantahkan lewat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Juli 2017.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar memvonis Terdakwa korupsi Irman dan Sugiharto masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Dari 

Dari 38 nama yang disebut-sebut, hanya tersisa 19 nama yang diduga meraup keuntungan dari proyek e-KTP.
Dan nama mantan Wakil Ketua Banggar DPR yang kini Gubernur Sulut Olly Don, secara meyakinkan disebut hakim tak masuk daftaf yang menerima aliran dana tersebut.

"Hal ini selaras dengan pengakuan Pak Olly Dondokambey di banyak kesempatan, bahwa beliau tidak pernah mengecapi dana e-KTP dimaksudkan, ujar Victor Rarung.Jubir Bidang Media Gubernur Sulut.Majelis hakim membeberkan penyimpangan megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.

Hakim menegaskan dua orang terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek e-KTP yang telah bergulir 6 tahun silam itu atau sejak tahun 2011. "Menjatuhkan pidana kepada saudara Irman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana kepada saudara Sugiharto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim John.(man)