Iklan

August 29, 2017, 08:41 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Lecehkan Nama Baik di Akun FB, Bupati Mitra Laporkan Rogahang ke Polisi

Jurnal, Ratahan -Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap (JS) secara resmi melaporkan Jen Roy Rogahang alias Jejen, pemilik akun Facebook (FB) atas nama Juan Pablo Fernando, yang beberapa waktu lalu melalui Grup Sosial Media Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT) Jabodetabek membuat postingan Penghinaan dan Pelecehan terhadap nama baik JS.

Laporan resmi tersebut, dibenarkan Donal Pakuku Ketua Serdadu JS, selaku Pelapor dengan menunjukkan bukti laporan resmi di Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan hari ini Selasa (29/08). "Kami sudah secara resmi membuat laporan ke Polres Minsel kepada pemilik akun facebook yang sudah jelas melecehkan dan juga menghina seorang kepala daerah yang notabene Pejabat Negara, sehingga kita tinggal menunggu pemilik akun tersebut dijemput dan diperiksa oleh pihak berwajib," tuturnya.

Lebih lanjut Pakuku menjelaskan, selaku Ketua Serdadu JS, merasa tersinggung dengan apa yang diposting oleh akun Juan Pablo Fernando, yang secara jelas sudah menghina seorang Kepala Daerah yang sangat dicintai warga Mitra ini. "Sehingga dengan dasar tersebut perlu adanya laporan resmi ke pihak berwajib, apalagi diperkuat oleh undang-undang ITE," tukasnya.

Sementara Itu Bupati yang akrab dipangil JS menambahkan, secara pribadi saya menyesalkan ulah dari oknum yang sudah membuat postingan itu, sehingga perlu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Siapapun yang secara sengaja melakukan penghinaan, pelecehan, apalagi fitnah, melalui media sosial wajib mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak sembarang melakukan postingan yang mengada-ada, apalagi melecehkan nama baik seseorang," Tegas Sumendap.(hak)