Iklan

September 17, 2017, 07:01 WIB
Last Updated 2017-09-19T14:02:57Z
Bitung

Lomban Desak RUU Kepalangmerahan Segera Disahkan

Jurnal,Manado - “Saya mendesak agar Rancangan Undang Undang Kepalangmerahan ini segera disahkan, mengingat sudah sejak lama PMI didirikan dan berkiprah yaitu 72 tahun dan sampai saat ini belum diatur oleh Undang-undang, baru sebatas Keputusan Presiden, banyak hal berguna bagi masyarakat yg sudah dikerjakan PMI dari Sabang sampai Merauke, dan sungguh sangat disayangkan bila tidak ada jaminan undang-undang”, terang Walikota Bitung Maximilian J Lomban saat menghadiri kegiatan Temu Sibat Nasional II yang digelar di Gunung Pancar, Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/09).



Dalam kegiatan Temu Sibat tersebut, Walikota Bitung juga menerima penghargaan dari PMI terkait komitmen dan kepeduliaannya dalam upaya pengurangan resiko berbasis Masyarakat.

Sementara pelaksana Ketua Umum PMI Prof Dr. Ir Ginandjar Kartasasmita dalam sambutannya sewaktu membuka acara Temu Sibat Nasional menyampaikan tentang pentingnya pengesahan RUU tersebut.

“Sudah lebih dari 192 negara pihak penandatanganan Konvensi Jenewa Tahun 1949 telah memiliki Undang-Undang Kepalangmerahan kecuali Indonesia”, Ujarnya.

Pengurus PMI Pusat Bidang Relawan juga menambahkan bila terlalu lama disahkan maka sebaiknya diterbitkan Perppu tentang Kepalangmerahan ini.(herdha)