Iklan

September 13, 2017, 19:23 WIB
Last Updated 2017-09-21T02:24:16Z
Manado

Manado Masuk Nominasi Penghargaan Inovasi Pemanfaatan IG

Pimpin Apel di Lapangan Sparta Tikala
Jurnal,Manado - Tentu ini sangat membanggakan jika Kota Manado masuk sebagai nominator penghargaan inovasi pemanfaatan Informasi Geospacial (IG), dari enam kabupten/kota lainnya. dan tentunya kabar yang menggibarakan yang baru saja diinformasikan ini patut disukuri, demikian dikatakan Walikota Manado GS. Vicky Lumentut. Sembari mengatakan, penghargaan ini jadi pemicu semangat untuk bekerja lebih baik lagi.
 
Sebelumnya Sekretariat Penghargaan Inovasi Pemanfaatan IG, Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial, BIG Gedung D Lantai 2 Jalan Raya Jakarta Bogor KM 46, Cibinong Bogor, menginformasikan, dari hasil Pleno tahap kedua diperoleh enam Kabupaten dan Kota terbaik di Indonesia yang akan melanjutkan ke tahap ketiga yaitu visitasi atau kunjungan ke masing–masing daerah diantaranya, Kabupaten Banyuwangi, Kota Bogor, Kabupaten Jepara, Kota Manado, Kota Semarang dan Kota Surabaya.
 
Penganugerahan penghargaan inovasi pemanfaatan informasi geospasial merupakan bentuk apresiasi BIG kepada simpul jaringan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk memotivasi, memperkuat dan membangun semangat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengembangkan pemanfaatan informasi geospasial yang inovatif. 
 
"Pengembangan gagasan baru maupun penyempurnaan aplikasi yang sudah ada, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta produktivitas kinerja lembaga serta memenuhi harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Kekhasan inovasi yang dikembangkan, menjadi kekuatan pendorong untuk memfasilitasi penyediaan informasi geospasial yang mutakhir dan dapat diakses oleh pengguna lainnya,"ungkap sumber tersebut. 
 
Pemanfaatan informasi geospasial oleh berbagai sektor semakin meningkat seiring kemudahan dan kecepatan teknologi berbasis spasial. Inisiatif penyediaan informasi gespasial telah banyak dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah. Informasi geopasial menjadi kebutuhan mendesak bagi Pemerintah Daerah mengingat perencanaan berbasis spasial lebih efektif dan efisien apabila dibandingkan dengan perencanaan secara kualititatif. 
 
Walikota Saat Menjadi Inspektur Upacara
Undang-Undang No 4 Tahun 2014 tentang Informasi Geospasial khususnya pasal 2 huruf (c) dan pasal 2 huruf (f) menyebutkan bahwa Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas keterbukaan dan kemanfaatan. Semakin mudahnya akses dan pertukaran terhadap informasi geospasial, proses pengambilan keputusan dapat berjalan dengan cepat dan tepat. Menjadi hal yang sangat penting bahwa Informasi Geospasial yang sudah dihasilkan oleh Instansi Pemerintah dapat dimanfaatkan dalam tata kelola pemerintahan secara maksimal.(*/man)