Iklan

September 12, 2017, 17:35 WIB
Last Updated 2017-09-13T00:35:48Z
Dinamika

Penegakan hukum lemah

Kepala BPOM: Masyarakat Kunci Utama Penghentian Peredaran Kosmetik Ilegal

Kepala BPOM Manado Dra. Rustyawati, APT, M.Kes, EPID
Jurnal, Manado - Peredaran kosmetik ilegal di Kota Manado cukup memperhatikan, bahkan pekan lalu Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado menemukan ribuan produk kosmetik ilegal dalam sebuah gudang di Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang.
Menurut Kepala BPOM Manado Dra. Rustyawati, APT, M.Kes, EPID, masyarakat merupakan kunci utama penghentian peredaran kosmetik ilegal karena peredaran kosmetik ilegal tergantung permintaan masyarakat. "Ini masalah suplay and demand, jika masyarakat tidak melakukan permintaan atau membeli kosmetuk ilegal maka tidak akan ada lagi yang menjual kosmetik tersebut," kata Rustyawati kepada jurnamanado.com di kantornya, Selasa (12/09/2017).
Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan mandiri dengan mengetahui dan tidak membeli produk yang berbahaya serta tidak direkomendasikan oleh pemerintah untuk digunakan karena mengandung zat berbahaya. Jangan sampai dikelabui dengan iklan atau harga murah kosmetik. "BPOM membuka layanan komunikasi dan koordinasi mengenai produk ilegal jika ada masyarakat yang ingin mengetahui bisa mendatangi kantor BPOM atau melalui website www.pomco.id, dimana terdapat penjelasan tentang publik warning soal produk-produk yang tidak boleh beredar di masyarakat. Semuanya ada disana," beber Rustyawati.
Ia mengatakan, untuk menghentikan peredaran kosmetik ilegal merupakan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat terutama tenaga hukum dan pemerintah harus merapatkan barisan untuk memberikan efek jera kepada para pengedar kosmetik ataupun produk ilegal di daerah ini. "Memang efek jera masih menyedihkan, ini terbukti dengan ada pengusaha yang melakukan penjualan produk ilegal meskipun pernah dihukum. Hal ini terjadi karena keuntungan yang diperoleh masih lebih besar dari resiko yang diterima, saat ini hukuman bagi penjual produk ilegal hanya dihukum percobaan atau 1 bulan kurungan. Kami berharap kedepan hukumanmya lebih berat lagi agar memberikan efek jera bagi pelakunya," tuturnya.
Rustyawati juga berharap para penjual produk kosmetik untuk tidak sekedar memikirkan keuntungan sehingga menjual produk-produk yang tidak diizinkan edar jualnya. "Jangan karena permintaan besar sehingga para penjual produk kosmetik menjual kosmetik ilegal padahal mereka mengetahui produk tersebut tidak boleh beredar. Kami yakin mereka tahu soal produk ilegal karena berdasarkan temuan dilapangan produk ilegal tidak dipajang dietalase toko tetapi disimpan di gudang dan akan ditawarkan kepada para pembeli," pungkas Rustyawati.(meidy)