Iklan

October 1, 2017, 21:16 WIB
Last Updated 2017-10-02T04:16:04Z
Nasional

Ini Surat CEO Freeport Kepada Kemenkeu Terkait Pelepasan Saham 51 Persen

Jurnal,Jakarta - CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson melayangkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)‎ mengenai tanggapan atas posisi pemerintah terkait pelepasan saham (divestasi) menjadi 51 persen ke pihak nasional.

Seperti yang dikutip dari surat Adkerson yang ditujukan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

‎Adkerson mengatakan, telah menerima posisi pemerintah terkait dengan divestasi. Dalam surat yang dibuatnya pada 28 September 2017 tersebut dia ‎menyatakan ketidaksepakatan pada posisi pemerintah.
"Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan kirimkan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang ada di dalamnya," kata Adkeserson, seperti yang dikuti dalam surat tersebut.
‎Posisi pemerintah adalah, divestasi saham hingga 51 persen, diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Sementara berdasarkan Pasal 24 angka 2 Kontrak Karya (KK) saham tersebutdivestasi sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51 persen‎ seharusnya sudah selesai pada 2011. Oleh karena itu pelaksanaannya divestasi merupakan implementasi atas kewajiban divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi. Dalam periode estimasi yang diusulkan paling lambat sampai akhir 2018.
Sedangkan tanggapan Freeport terhadap Posisi Pemerintah adalah, Freeport telah sepakat untuk mendiskusikan dengan pemerintah mengenai waktu penyelesaiannya divestasi, Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal berlangsung sesegera mungkin, melalui IPO dan divestasi penuh berlangsung bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan yang ditentukan pemerinta‎h.

‎Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Pada pasal24 menunjukkan bahwa, jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang, peraturan atau kebijakan yang efektif , tidak memberatkan‎ persyaratan divestasi dari yang kurang memberatkan untuk para pihak dalam hal ini persetujuan.
Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, yang merevisi persyaratannya untuk kepemilikan Indonesia sampai 5 persen (dikonfirmasi dengan surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi agar memungkinkan untuk 100 persen kepemilikan asing.
Dalam surat tersebut, ‎F‎reeport juga menolak perhitungan divestasi pemerintah. Pemerintah memiliki posisi hitungan nilai saham 51 persen berdasarkan perhitungan manfaat kegiatan usaha pertambangan sampai 2021 saja, sesuai dengan berakhirnya Kontrak Karya (KK).‎
Setelah 2021 mendapat nilai manfaat, perpanjangan sampai 2031 akan dinikmatisaling menguntungkan oleh pemegang saham. Dalam tanggapannya Adkerson mengatakan, Freeport telah dengan gigih mempertahankan setiap divestasi harus mencerminkan nilai pasar sampai tahun 2041, perhitungan nilai dengan menggunakan standar internasional.
Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai tahun 2041. Pasal 31 KKmenyatakan "Perjanjian ini harus memiliki jangka waktu awal 30 tahun sejak tanggal tersebutpenandatanganan persetujuan ini, dengan ketentuan bahwa Perusahaan akan menjadiberhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut dari istilah tersebut,tunduk pada persetujuan pemerintah Pemerintah tidak akan masuk akal menahan atau menunda persetujuan tersebut. Permohonan semacam itu oleh Perusahaan mungkindibuat setiap saat,"
Posisi pemerintah berikutnya adalah, divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru (right issue) oleh PTFI yang seluruhnya akan diambil alih oleh peserta Indonesia. Hali ini mengacu pada Kontrak Karya Pasal 24 ayat 2.e divestasi dapat dilakukan dengan penerbitan saham baru.
Namun keinginan tersebut tidak disetujui, Adkeron dalam suratnya menulis. Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham yang dimiliki oleh FCX dan PT ‎Mitra Joint Venture, akan membahas kapitalisasi PTFI untuk memastikan perusahaan dapat melakukan investasi modal di masa depan.
Penerbitan saham baru akan membutuhkan investasi yang lebih besar oleh peserta Indonesia mencapai 51 persen, serta akan menghasilkan overcapitalisasi PT Freeport Indonesia  dan struktur modal yang tidak efisien.
"Freeport akan mengkaji ulang dengan rencana Pemerintah untuk mendanai modal pengeluaran," ujar Adkerson.
Namun saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya PT Freeport Indonesia akhirnya mengikuti keinginan pemerintah Indonesia. Perusahaan ini menyepakati empat poin negosiasi seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, poin yang menjadi kesepakatan terkait pelepasan saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional. Hal ini sesuai dengan keinginan pemerintah. Untuk detail mekanisme pelepasan saham dan waktunya, akan dibahas lebih lanjut dalam pekan ini.
"Pertama itu mandat Bapak Presiden bisa diterima Freeport, divestasi yang dilakukan Freeport 51 persen total," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.
Poin kedua, kata Jonan, berkaitan dengan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) harus dilakukan dalam lima tahun, sejak IUPK terbit. Targetnya pembangunan smelter rampung pada Januari 2022.
Menurut Jonan, Freeport juga telah sepakat memberikan Indonesia bagian lebih besar ketika sudah menyandang status IUPK, dibanding‎ saat bersatatus KK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Selain itu, kedua belah menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2x10 tahun, usai habisnya masa kontrak ‎pada 2021. Dengan begitu, Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa pertama sampai 2031. Itu jika memenuhi persyaratan diperpanjang kembali sampai 2041.‎"Ada perpanjangan masa operasi masimum 2x10 tahun sampai 2031 dan 2041, perpanjangan pertama bisa langsung diajukan," tutup Jonan.
Negosiasi pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia berlangsung sejak April 2017. Hal ini dilatarbelakangi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tambang Mineral dan Batu Bara.
Payung hukum tersebut menyebutkan, perusahaan tambang mineral yang ingin tetap mengekspor mineral olahan pasca-11 Januari 2017 harus melakukan beberapa hal. Di antaranya mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK, membangun smelter, divestasi 51 persen ke pihak nasional.(liputan6)