Iklan

November 29, 2017, 04:50 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Sejumlah Pejabat di Pemprov Wajib Mundur

Februari Penetapan Calon Bupati/Walikota

Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong
Jurnal,Manado - Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang telah resmi sebagai calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 mendatang harus mundur dari status ASN-nya setelah penetapan pasangan calon. Peraturan ini sesuai ketetapan KPU mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

“Dalam ketetapannya memang demikian. Tetapi khusus ASN, kalau ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN saat mendaftar,” kata Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong, Rabu (29/11/2017). Sembari mengatakan, kemungkinan Februari 2018 penetapan calon oleh KPU. 
"ASN sudah harus mundur,"pungkasnya. 
Diketahui, di Sulawesi Utara, ada 6 Kabupaten Kota akan melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten Minahasa, Minahasa Tenggara, Bolmong Utara, Kepulauan Sitaro, Talaud dan Kota Kotamobagu.

Sejumlah calon pun sudah mensosialisasikan diri untuk maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota periode 2019-2024, termasuk para Birokrat senior yakni Mecky Onibala, Roy Roring, Jefry Korengkeng dan John Palandung.

Keempat Birokrat handal Pemprov Sulut ini sudah mulai tampil terbuka di hadapan publik, bahkan mereka pun sudah resmi mendaftar di Partai. 

Diketahui, jadwal Pilkada akan dilaksanakan pada Bulan Juni tahun 2018 mendatang.(man)