Iklan

January 17, 2018, 06:36 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Genjot Peningkatan dan Kwalitas, Waruis Minta Kepsek Optimalkan Pelayanan Pendidikan

Jurnal, Ratahan-Berdasarkan Permen nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD, Maka UPTD kecamatan sudah di tiadakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Djelly Waruis ketika diruang kerjanya rabu 17/1/18 mengatakan sesuai Permen nomor 12 tahun 2017 tersebut sehingga sekolah menjadi sebagai satuan pendidikan UPT formal."Dasar permen no 12 maka Ada UPT formal dan Non formal yang bertujuan peningkatan pelayanan bagi anak sekolah, " ungkapnya. 

Lebih lanjut Waruis menjelaskan, bahwa yang paling utama dalam Tujuannya untuk peningkatan pelayanan dan mempersingkat rentan kendali sehinga dapat mengoptimalkan peran dan fungsi pendidikan dalam peningkatan kwalitas pendidikan."Tujuan utamanya persingkat rentan kendali sehinga dapat mengoptimalkan pelayanan pendidikan yang berkwalitas, " ujarnya. 

Dibeberkanya, Dalam waktu dekat akan dilantik seluruh Kepala Sekolah (kepsek) Negeri sebagai kepala UPT Formal."Para Kepsek akan segera dilantik, Aplikasi aturan
Ini berlaku seluruh Indonesia, " terang Waruis. 

Untuk itu Waruis menegaskan mengoptimalkan pelayanan pendidikan untuk peningkatan SDM di seluruh pelosok indonesia terlebih di kabupaten mitra wajib dilaksanakan. "Dengan Peralihan jabatan UPT, maka akan dibarengi peningkatan kompetensi kapasitas kepala sekolah beserta guru," tutunya.  (hak)