Iklan

January 13, 2018, 01:53 WIB
Last Updated 2018-01-13T09:53:13Z
Manado

Jalur Utama dan Trotoar Jadi Target Dishub Kota Manado

"Digembosi atau cabut pentil, pada kunci bola, penderekan dan pemasangan stiker pada kendaraan yg kedapatan melanggar"


Jurnal,Manado - Walikota Manado GS Vicky Lumentut tidak bosan - bosan mengingatkan kepada pengguna kendaraan agar tidak parkir kendaraan dengan sembarangan.


Penegasan itu ditetapkan lewat Peraturan Walikota (Perwako) No 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di kota Manado.

"Dinas perhubungan tidak segan - segan lagi melakukan penindakan kendaraan yang melanggar," kata Walikota.

Saat ini kata Walikota, kendaraan yang parkir sembarangan di jalan utama akan di tindak.

"Sekarang ini di jalan utama manado, apabila salah parkir akan ditindaki oleh dishub kota manado,"pungkas Walikota.

Kadis Perhubungan Kota Manado M Sofyan, mengatakan, sesuai arahan dan petunjuk Walikota, pihaknya sedang melaksanakan tindakan penertiban setiap hari.

"Penertiban yang kami lakukan termasuk kendaraan yang parkir di trotoar.  Saat ini kami fokus di tiga titik yaitu boulevard, samrat dan seputaran TKB. Setelah itu kita akan fokus ke titik berikutnya tapi bukan berarti yang di tempat lain kita tidak tindaki, ketika kedapatan melanggar perwako, kami tetap akan berikan sanksi digembosi atau cabut pentil, tetapi sampai pada kunci bola, penderekan dan pemasangan stiker pada kendaraan yang kedapatan melanggar,,"kata Kadis.


Jalan utama di manado diantaranya jalan Piere Tendean, Samrat, Sarapung, Ahmad Yani serta sebagian Sudirman.(man)