Iklan

January 1, 2018, 22:57 WIB
Last Updated 2018-01-02T06:57:55Z
Kesehatan

Peserta JKN - KIS Capai 72,9%

Jurnal,Manado - Setelah genap 4 tahun implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tepat 31 Desember 2017 jumlah peserta mencapai 187.982.949. Artinya masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir mencapai 72,9% dari jumlah penduduk Indonesia, dengan kata lain masih terdapat sekitar 27,1% lagi masyarakat yang belum menjadi peserta dan diharapkan dapat terpenuhi sesuai dengan target. Hal itu selaras dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019, disebutkan terdapat sasaran kuantitatif terkait Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan yang mencakup 95% pada tahun 2019. 

Berbagai strategi dan upaya akan dilakukan salah satunya melalui dukungan dan peran Pemerintah Daerah. Hql ini sudah terasa dengan cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk  di wilayah daerah tersebut telah menjadi peserta JKN‘KIS atau dengan kata lain tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Di tahun 2017, 95% atau 489 Kabupaten/Kata dari 514 Kabupaten terintegrasi dalam Program JKN-KIS melaIui program JKN-KlS. Tercatat 3 Provinsi (Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo), 67 Kabupaten dan 24 Kota sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018, dan yang berkomitmen akan menyusul 3 Provinsi (Jambi, Jawa Barat dan Jawa Tengah) serta 59 Kabupaten dan 15 Kota. 

Kedeputian WiIayah Sulutenggomalut, 2 Provinsi dan 44 Kabupaten/Kota atau seluruh Kab/Kota di wilayah kerja Kedeputian Sulutenggomalut telah melakukan integrasi terhadap Program JKN-KIS. 


Dengan total seluruh integrasi Jamkesda sebesar 1.041.490 jiwa. Sedangkan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah UHC adalah Gorontalo, Buol, Kabupaten Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Tomohon.



”Saat ini peran Pemda sudah sangat baik khususnya dari segi komitmen dalam mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN-KIS melalui integrasi program Jamkesda. Kami juga sangat berterimakasih kepada Pemda yang sudah mendorong UHC di daerah masing-masing dan kami harapkan seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa, mendukung dan merealisasikan rencana strategis nasional serta amanah UU Nomor 40 tahun 2004," ujar Deputi Direksi Wilayah Sulutenggomalut, Lisa Nurena, saat melakukan Konfrensi Pers dengan tema "Jaminan Kesehatan Semesta Sudah Di Depan Mata,” yang dilaksanakan di Kantor BPJS Wilayah, Selasa, (02/01/2018). 

Lisa Nurena menambahkan, dukungan dan peran serta Pemda sangatlah strategis dan menentukan dalam mengoptimalkan Program JKN-KIS, setidaknya terdapat 3 peran penting diantaranya memperluas cakupan kepesertaan mendorong Universal Health Coverage (UHC), meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan. 

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga sudah mengeluarkan instruksi khusus yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. lnpres ini menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS. Dari 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, 

Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Presiden menekankan kepada Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam melaksanakan JKN; mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN; memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran serupa, dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya; memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya. Selain itu Gubernur diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN. 

Hampir sama seperti yang diperintahkan kepada Gubernur, Presiden menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN; mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas; memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN 

sekaligus pembayaran iurannya; dan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN. 



Dalam kesempatan tersebut, Lisa Nurena juga menyampaikan hasil survei dari PT Frontier Consufting Grup, di tahun 2017 angka kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 79,5%, sementara indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN-KIS secara total 75,796. Angka tersebut sampai saat ini masih sejalan angka yang ditetapkan pemerintah.(rilis)