Iklan

January 28, 2018, 04:39 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Taxi Online di Sulut Akan Dibatasi

Kadis Perhubungan Provinsi Joy Oroh
Jurnal,Manado - Dalam Permen 108 tentang angkutan sewa khusus ada tiga item wewenangnya diberikan kepada gubernur untuk mengatur yaitu  kuota kendaraan, wilayah operasi dan tarif. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Joy Oroh, Jumat, pekan lalu.

"Tiga poin ini telah di bahas bersama biro hukum pada awal desember 2017," kata Oroh. Sembari mengatakan dalam waktu dekat aturan itu akan keluar dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub).

Lanjut Oroh jika telah ada Pergub maka kuota kendaraan taxi online akan dibatasi untuk menjaga keseimbangan dengan taxi konvensional. 

"Sekarang ini tidak valid data yang ada karena hanya berdasarkan laporan dari sopir - sopir. Seharusnya aplikator memberikan data yang namanya akses dasboard ke pemerintah tapi sampai sekarang ini tidak ada. Dengan adanya kuota misalnya 1.000 taxi online beroperasi di sulut dengan mengurus izin, berbadan hukum atau koperasi, penempelan stiker sesuai aturan,"katanya.

Pun masalah tarif sudah diatur di permen, dimana untuk tarif batas bawah di sulawesi Rp. 3.700/km.

Terkait dengan aturan lain kata Oroh, sudah diatur dalam Permen 108.(man)