Iklan

January 20, 2018, 04:47 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Tujuh ASN Pemprov Segera Diberhentikan

"Semua Harus Taat Aturan"

Jurnal,Talaud - Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus taat aturan termasuk ASN yang melanggar hukum harus diberhentikan.

"Kita jalani sesuai aturan jika perlu diberhentikan ya diberhentikan dan yang masih terima gaji jika harus TGR ya, ditindaklanjuti,"kata Wagub.

"Ada tujuh nama ASN di provinsi yang segera diberhentikan. Karena telah ada putusan hukum yang sudah inkrah,"pungkasnya.


Diketahui di sulut sendiri terdapat 83 pegawai negeri sipil yang sudah berstatus sebagai terpidana perkara tindak pidana korupsi dan hingga kini ternyata masih bekerja di lingkungan Pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota.(man)