Iklan

February 8, 2018, 09:32 WIB
Last Updated 2018-10-03T22:42:58Z
Dinamika

Dishub Manado bertindak sesuai aturan Perwako Manado nomor 4 tahun 2018

Pemeriksaan Surat - surat Kendaraan
Jurnal Manado - Pemerintah Kota Manado demi kenyamanan masyarakat pejalan kaki , guna mengembalikan fungsi trotoar, yang telah menjadi lahan parkir , maka dilakukan langkah tegas bagi pemilik kendaraan. Melalui instansi terkait, parkir di trotoar , ditindak dengan pengembosan dan pencabutan pentil ban, baik kendaraan roda dua atau roda empat.

Aksi kempes ban dan cabut pentil menyebabkan keluhan, ditanggapi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Manado, M.Sofyan.

Menurutnya, tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Manado nomor 4 tahun 2018, tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado.

Namun demikian tindakan tersebut tidak diiringi dengan aksi membawa pentil ban kendaraan.

“Iya, memang semua pentil ditaroh disamping ban oto (Memang semua pentil diletakkan disamping ban mobil). Dan itu sudah lama dilakukan bukan baru sekarang,” ujar Sofyan belum lama ini.

Kadishub Manado ini pun menuturkan, tidak dipungkiri ada perbedaan pendapat terkait tindakan tersebut.

“Pasti ada Pro kontra. Tapi kita akan tetap jalan untuk kenyaman berlalu lintas, Untuk semua pengguna jalan,” ujar Sofyan, sembari menambahkan bila tindakan pencabutan pentil ban kendaraan sudah masuk bulan kedua minggu kedua.

“Mohon dukungannya untuk manado yang kita cintai. Tertib itu lancar,” tandasnya. (Ipeh)