Iklan

February 8, 2018, 19:46 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Ini Nama Pejabat Eselon Dua Yang Dilantik

Jurnal,Manado - Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mewakili Gubernur Sulut Steven Kandouw melaksanakan Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas berdasarkan “Uji Kompetensi” yang di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan telah mendapatkan rekomedasi persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berikut nama - nama dan Jabatan baru :

1. Edison Humiang Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

2. Christian Talumepa Staff Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Pemerintahan

3. Roy Tumiwa Staf Ahli  Bidang Kemasyarakatan SDM

4. Gemmy Kawatu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah

5. Praseno Hadi Inspektur Sulut

6. H.T.R Korah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM

7. Grace Punuh Kepala Dinas Pendidikan Nasional

8. Lynda Wantania Kepala Dinas Perhubungan

9. Marcel Sendoh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

10. Joy Oroh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah

11. Steven Liouw Kepala Sat Pol PP

12. Yani Lukas Kepala Dinas Perpustakaan

13. Glady Kawatu Kepala Biro Orpeg

Wagub dalam sambutannya mengatakan, semua jabatan adalah penting untuk kemajuan ASN Sulut.

"Tidak ada yang tidak penting di pemprov. Tunjukkan loyalitas, dedikasi dan prestasi. Siapa yang berprestasi dia yang dipromosi,"pungkas Wagub.

Jumlah yang dilantik dan dikukuhkan yaitu 13 Jabatan Tinggi Pratama, 18 Jabatan Administrator dan 4 Jabatan Pengawas.

Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas

Surat Perintah Pelaksana Tugas diberikan kepada 7 orang Pejabat Administrator yang dipercayakan melaksanakan tugas Kepala Perangkat Daerah, yang posisinya kosong karena harus diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.


Penyerahan SK Staf Khusus Gubernur Tahun 2018. -SK Staf Khusus Gubernur diberikan kepada 12 (dua belas orang), yang akan membantu Gubernur di bidang khusus ' SK Staf khusus ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan pada waktu yang akan datang, Staf khusus diberikan honorarium/tunjangan sesuai ketentuan, dan bagi staf khusus yang berpretensi sebagai PNS, tidak diberikan honorarium bulanan.

Penyerahan SK PT Bank SulutGo. tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit, Komite Pemantau Resiko, Komite Remunerasi dan Nominal PT. Bank SulutGo serta Staf Ahli Direksi; atas nama :

Adrianus Nixon Watung, SH. (Komite Audit) Ir. Noidy Liow (Komite Pemantau Resiko) * Drs. S.J. M. Lucas. (Staf Ahli Direksi).(man)