Iklan

April 18, 2018, 21:59 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

APK Memakai Logo KPU dan Pemkab, TIM JSOke Minta Ditindak Sesuai Hukum

Jurnal, Ratahan -Terkait dengan munculnya APK dan adanya pemasangan Baliho Kolom Kosong dengan ajakan coblos kolom kosong serta menggunakan Logo KPU dan Logo Daerah, dibeberapa titik di Mianahasa Tenggara, mendapat kecaman dari berbagai Masyarakat termasuk Tim Kampanye JSOke.

Hendra Paat Tim JSOke menegaskan, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU dalam Pilkada kali ini, bahwa APK dibuat atas sepengetahuan, seijin dan harus dikeluarkan oleh pihak KPU. "Jadi tidak sembarangan membuat, mencetak, dan memasang alat peraga kampanye." ungkapnya kepada wartawan rabu 18/4.

Dijelaskan bahwa APK yang terpapang memuat logo KPU dan logo Pemkab Mitra. "Sangat disayangkan, baliho ajakan coblos kolom kosong muncul tanpa sepengetahuan KPU, bahkan menggunakan Logo KPU dan Logo Pemkab Mitra tanpa ijin resmi.
Atas hal tersebut, TIM Kampanye JSOke menantang pihak KPU dan Pemkab Mitra agar segera memproses hukum hal tersebut, sambil mencari tau dan mempidanakan siapa dibalik pembuatan APK tanpa ijin, serta menggunakan Logo secara ilegal," tukas Paat. 

Lanjut Paat,  Hal tersebut tentunya perlu dilakukan,  mengingat dalam pelaksanaan Pikada ini semua terikat dan wajib berjalan sesuai aturan yang berlaku."Sehingga, ketika hal ini muncul dan hanya dibiarkan tentunya berbahaya dan bahkan bisa saja dapat memacu konflik ditengah Masyarakat.
Tentunya juga, peran dan ketegasan pihak Panwas begitu dibutuhkan agar supaya bersama-sama dapat menindak lanjuti hal tersebut, dan peran aparat hukum juga penting dalam menyelesaikan persoalan ini.
Dengan harapan momen pilkada kali ini semua berjalan lancar, untuk Mitra lebih baik kedepan," terangnya. (hak)