Iklan

April 30, 2018, 19:24 WIB
Last Updated 2018-05-01T02:24:49Z
Hukrim

Direktorat Res Narkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Pengedar Sabu yang masuk di Manado

Jurnal ,Manado - Polda Sulut lewat Direktorat Res Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang masuk di Kota Manado.

Sebanyak 879,58 gram sabu berhasil diamankan dari tangan 2 tersangka, yaitu masing-masing GG alias Jali (48) seorang karyawan swasta dan S alias Sam (39) seorang petani, keduanya merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara.

Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulut yang di pimpin AKBP Agus Pelealu yang melakukan serangkaian penyelidikan dan undercovey buy menangkap Keduanya di Hotel Kolongan Beach Indah kamar 102 pada hari Rabu, 25 April 2018,.

Hal ini diungkapkan Polda Sulut lewat Press Confrence yang digelar di lobby lantai 2 Mapolda Sulut, Senin (30/4) pagi tadi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito.

“Ini yang sangat dikagetkan kita semua, yaitu kita dapatkan barang bukti sebanyak 879,58 gram, ini kita bisa melihat barang bukti yang ada dan pelakunya ini dua orang di belakang saya, ini akan saya kembangkan terus, saya tidak berhenti sampai disini supaya betul-betul tau jaringan-jaringan ini,” ujar Kapolda Sulut didampingi Direktur Res Narkoba Kombes Pol Rico Taruna Mauruh dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Lanjut Kapolda juga menjelaskan, Narkoba memang merupakan kiriman atau jaringan dari Kalimantan Timur, kemudian masuk lewat kapal, menyusuri jalan darat dari Makassar, Gorontalo dan akhirnya ditangkap di Manado.
“Ini merupakan prestasi terbesar selama saya disini (Sulawesi Utara) untuk penangkapan khususnya narkoba yang barang buktinya seberat 879, 58 gram,” ungkap Kapolda.

“Ini tentunya akan kita proses sampai tuntas sekaligus menambah semangat bagi anggota saya untuk mengungkap jaringan,” tandasnya.

Keduanya terancam dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) pidana penjara mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (1) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Ipe)