Iklan

April 28, 2018, 09:04 WIB
Last Updated 2018-04-28T16:04:47Z
Advetorial

DPRD Sulut Sahkan Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Menjadi Perda

Jurnal,Manado - DPRD Sulut Jumat (27/04/2018), menggelar Sidang Paripurna dalam rangka pengesahan dua ranperda perubahan tentang pajak dan retribusi daerah provinsi sulawesi utara yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andre Angouw.

Dalam sidang tersebut, Ketua Pansus Noldy Lamalo membacakan laporan tentang  hasil pembahasan  Ranperda perubahan Perda Pajak daerah menyampaikan apresiasi atas responsif kepada SKPD yang bersama-sama Pansus membahas  Ranperda  hingga berjalan dengan baik sehingga bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Noldi Lamalo Saat Membacakan Hasil Pansus
"Sejumlah revisi tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah telah terjadi peningkatan pajak daerah sebesar 7,5 persen. Pajak daerah yang merupakan primadona penerimaan daerah memiliki peran penting dalam mendanai pembangunan  serta membiayai pelaksanaan pemerintahan di daerah dalam meningkatkan pelayanan serta kemandirian daerah sehingga direspon serius oleh DPRD Propinsi Sulawesi Utara lewat pembentukan Panitia Khusus," terang Lamalo.


Lebih lanjut dikatakannya beberapa perubahan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara antara lain  nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah tahap satu ketentuan umum pasal I angka 6, pasal  7 ayat 1 huruf  B tentang pajak progresif, Pasal 12 ayat 3,4 dan 5 yang mengatur tentang kendaraan baru dan lama serta pelaporan fiskal  mutasi kendaraan, maupun perubahan fungsi kendaraan, pasal 13 A ayat 1 tentang ketentuan bagi kendaraan berat maupun kendaraan atas air, Pasal 19 ayat 1 tarif bea balik nama kendaraan bermotor, pasal 23, Pasal 25 tentang kepemilikan kendaraan bagi instansi pemerintah serta kendaraan luar daerah, Pasal  31 dan 32 tentang pajak pembelian bahan bakar oleh pihak industri pertambangan dan lain sebagainya, serta pasal 73 tentang penghapusan piutang pajak.

Sementara itu Sekretaris Pansus  Marvel Makagansa  dalam laporan tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi Sulawesi Utara nomor  1 tahun 2012 tentang pajak dan retribusi daerah  yang mengacu pada delapan landasan yang menjadi dasar hukum sehingga hasil pembahasan isi ranperda tersebut terjadi perubahan sejumlah pasal diantaranya Pasal 12 struktur dan besaran tarif retribusi Kesehatan, pasal 17 obyek retribusi yang meliputi pemakaian tanah, bangunan, sumber daya mineral, laboratorium  dan lain-lain.
Pansus berharap agar Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2012 dapat memberi kontribusi bagi daerah serta memberi manfaat yang besar dari segi pendapatan  maupun masyarakat dari segi pemanfaatannya.

Sementara  Gubernur yang diwakili Wagub Steven Kandou mengapresiasi kinerja pansus yang telah berkomitmen serta bekerjasama dalam merampungkan  penyususnan kedua ranperda tersebut.

Lembaga DPRD sebagai lembaga yang terhormat ini telah menghasilkan perda perubahan kedua atas peraturan daerah Propinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 dan perubahan kedua atas  daerah propinsi Sulawesi utara nomor 1 tahun 2012 tentang pajak dan retribusi.

"Pemerintah akan berupaya agar pendapatan daerah semakin mengalami peningkatan dan berharap DPRD terus mengawal serta memberikan masukan sehingga apa yang dihasilkan ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pelayanan kepada masyarakat," tandas Wagub.(advetorial)