Iklan

May 12, 2018, 06:17 WIB
Last Updated 2018-05-12T13:20:50Z
Dinamika

Dua ASN Dipecat, Delapan Ngantri

ASN Saat Apel Korpri.(ist)
Jurnal,Manado  - Dikatakan Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Andra Mawuntu, ada 10 ASN yang tersandung kasus korupsi dan sesuai aturan ASN tersebut harus dipecat.

"Dua telah menerima SK pemberhentian sedangkan delapan masih menunggu putusan inkrah," kata Andra. Sembari mengatakan, jika sudah inkrah maka akan dikeluarkan SK Pemberhentian.


Ditempat yang sama Sekretaris BKD Sulut Dr Flora Krisen mengatakan, ASN yang diberhentikan karena masalah tipikor maka sanksinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Mereka tidak mendapat dana pensiun tapi tunjangan hari tua masih diterima karena itu dipotong dari gaji mereka," tandas Krisen.(man)