Iklan

June 6, 2018, 12:36 WIB
Last Updated 2018-06-06T19:36:42Z
Hukrim

BNNP Sulut Amankan 0.34 gram paket narkotika dan menangkap 14 orang terkait Narkoba

Jurnal ,Manado - Rabu (6/6/2018) sore tadi, bertempat di Aula Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) diadakan konfrensi pers . 

Mereka menangkap 14 orang terkait narkoba .
"Dari 14 orang, sembilan di antaranya kita kategorikan untuk direhabilitasi, sementara lima lainnya kita proses secara hukum karena memenuhi unsur," ujar Kepala BNNP Provinsi Brigjen Drs Charles Ngili.

Untuk barang bukti, BNNP Sulut memang hanya mengamankan 0.34 gram paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu. Paket tersebut diamankan dari lelaki berinisial A.

Selain itu tim juga mengamankan barang bukti lain yakni satu buah handphone samsung GT hitam, satu buah hanphone oppo warna gold, dan satu lembar kertas bukti pengiriman dari jasa pengiriman J&T Expres.

Penangkapan terhadap 14 orang ini berawal dari informasi pada 22 Mei 2018 bahwa ada seorang lelaki yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika di daerah Warembungan.

Pada pukul 21.30 Wita tim berantas BNNP Sulut yang dipimpin Kabid Pemberantasan AKBP John Thenu SH kemudian menangkap lelaki berinisial AC di Jalan Perkebunan Jaga VII Desa Warembungan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.

Di tangan AC, tim menemukan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu sebanyak satu paket kecil didalam plastik bening terbungkus dengan plastik hitam di saku celana sebelah kanannya.

Berdasarkan informasi dari AC, tim berantas BNNP Sulut kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Singkawang.

"Di sana kita mengamankan empat orang lelaki. Di antaranya berinisial RP, HBS, HS, dan UAS. Hasil pemeriksaan urine, semuanya positif menggunakan Methamphetamin. Tiga orang di antaranya berstatus narapidana di Lapas Kelas IIB Singkawang," ujar Brigjen Drs Charles Ngili, MH.

Untuk para tiga narapidana masing-masing sudah menjalani hukuman selama 10 bulan sampai 5 tahun.(Ipeh)