Iklan

July 3, 2018, 07:26 WIB
Last Updated 2018-07-03T14:26:33Z
Nasional

DPR Minta Pemerintah Jangan Perlemah Kewenangan KPPU

Jurnal,Jakarta – Pemerintah dan DPR akan melakukan pembahasan revisi terhadap Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  
Namun dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Moniopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang  beredar hari ini ada sejumlah pasal yang dinilai tidak sesuai dengan semangat gerakan reformasi tersebut. Di antaranya adalah tentang  posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tadinya bersifat independen akan diganti dan dimasukkan nomenklatur lembaga pemerintah.
Hal serupa juga terjadi pada definisi mengenai majelis komisi yang dihapus dan akan diatur lebih lanjut dan diperjelas dalam peraturan pemerintah terkait kelembagaan badan yang berada di bawah pemerintah tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Eka Sastra tidak menyetujui upaya pelemahan kewenangan KPPU. Ia justru berpikir bagaimana lembaga tersebut dapat diperkuat, bukan malah diperlemah.
“Kita ingin KPPU ini diperkuat. Kewenangannya harus ditambah. Ini malah terlihat ada upaya memperlemah, misalnya dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) yang diusulkan pemerintah ke DPR di antaranya memasukkan KPPU ke lembaga pemerintah. Namanya nanti juga tidak digunakan lagi, dan bertanggung jawab terhadap presiden. Kalau begini kan kewenangannya diperlemah,“ kata Eka Sastra dalam Diskusi Publik bertajuk “Masihkah KPPU Diperlukan?“ yang digelar Azkia Media, di Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Bahkan Eka mengusulkan agar KPPU dijadikan lembaga dengan kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita ingin justru KPPU ini seperti KPK, sehingga disegani, dihormati, dan ditakuti, seperti di luar negeri. Jadi nantinya dalam mencari bukti, KPPU punya kewenangan penggeledahan dan penyitaan. Sebab selama ini KPPU kerap kesulitan mendapatkan data yang dapat digunakan untuk dijadikan barang bukti di persidangan,“ jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia yang juga jadi pembicara dalam diskusi ini. Ia menegaskan perlunya menguatkan KPPU untuk memberantas berbagai praktik buruk yang selama ini terjadi dalam persaingan usaha, seperi monopoli dan lainnya.
“KPPU harus setara powernya seperti KPK dan harus independen. Tugas KPPU juga harus memberdayakan pengusaha untuk menjadi lebih baik selain juga menjadi wasit yang adil,“ kata Bahlil.
“Jadi KPPU sendiri harus fight. Jangan takut bersuara, karena mereka memperjuangkan nilai-nilai. Jika KPPU ini kuat, maka praktik-praktik kotor dan monopoli dalam kegiatan usaha kita akan bisa diminimalisir,“ kata Bahlil.(***)