Iklan

August 7, 2018, 08:26 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Gandeng LPAI, BP3A Mitra Tegaskan Stop Kekerasan Terhadap Anak

Jurnal, Ratahan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra)  melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) mengkampanyekan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak (PA) kepada seluruh elemen masyarakat. 

Selasa 7/8/18 bertempat di Kecamatan Ratatotok, bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi UU Perlindungan Anak yang diHadiri Polisi Sektor (Polsek) Ratatotok, Pemerintah Kecamatan, para Hukum Tua, BPD, Perangkat desa, PKK Ratatotok serta Tokoh Agama Pendeta dan Gembala, Imam , Ustad juga Tokoh Masyarakat.

Kepala BP3A Kabupaten Mitra Feibe Punuindoong SH mengatakan bahwa UU Perlindungan Anak sangat penting dalam menjaga serta membimbing pertumbuhan anak."Kami instansi terkait terus mengkampanyekan Stop Kekerasan Terhadap Anak melalui sosialisasi UU PA, " katanya. 

Lebih lanjut dirinya sangat berharap semua elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga anak dengan baik agar generasi milenia ini akan mampu menciptakan prestasi serta membawa nama baik bagi bangsa dan Negara. "Pemerintah, Tokaoh Agama, Tokoh Masyarakat harus bersinergi untuk memberantas kekerasan terhadap anak,  baik penelantaran anak,  perdagangan anak, mempekerjakan anak serta lainnya yang akan menganggu aktifitas anak dalam mengecap pendidikan,  ini adalah tugas kita bersama agar benar-benar akan menciptakan generasi yang hebat dan cerdas serta mampu bersaing dalam perkembangan era globalosasi yang akan berkarya untuk bangsa dan negara yang kita cintai terlebih untuk membangun mitra yang lebih maju,mandiri serta sejahtera, " terang Punuindoong. (hak)